Penguras Toko Divonis Setahun 10 Bulan

Penguras Toko Divonis Setahun 10 Bulan

PURWOKERTO-Supriyanto (37) warga Desa Sokaraja wetan, Kecamatan Sokaraja, hany abisa menyesali perbuatannya saat hakim  Pengadilan Negeri Purwokerto memvonisnya setahun 10 bulan penjara. Dia dinayatakan terbukti bersalah lantaram melakukan pencurian di rumah Sarno warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen yang sedang melaksanakan salat Idul Fitri pada Juli 2015 lalu. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Anteng Supriyo SH MH, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan. Putusan yang dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini yang menuntut terdakwa selama dua tahun tiga bulan. Terdakwa melakukan aksinya pada 17 Juli lalu. Saat itu terdakwa bersama  Kantong (DPO) merencanakan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi lantaran warga melaksanakan salat Idul fitri. "Mereka merencanakan pencurian itu pada malah hari sebelumnya," kata hakim. Sekitar pukul 07.00,  berbekal obeng terdakwa dan Kantong berkeliling di sekitar Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen. Saat itu, keduanya melihat rumah Sarno dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, merekapun akhirnya melancarkan aksinya. Terdakwa yang tak tamat SMP ini mencoba masuk melalui pintu belakang rumah korbannya. "Dengan menggunakan obeng yang di bawanya, terdakwa mencongkel pintu belakang hingga terbuka," ungkap hakim. Setelah berhasil masuk, terdakwa lalu menuju ke toko melik korban yang menyatu dengan rumahnya. Di toko itu, terdakwa mengambil tujuh bungkus rokok, tak ketinggalan handphone dan notebook milik korban yang diletakkan di atas kulkas juga diambilnya. Terdakwa lalu masuk ke dalam ruang kamar korban. Di sana, terdakwa menggasak perhiasan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25 juta. Usai puas mendapatkan barang curiannya, mereka kemudian pergi melewati pintu belakang kembali. Barang-barang hasilcuriannya tersebut berhasil dijualnya dan terdakwa mendapatkan bagian delapan juta rupiah. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: