Penjual Togel Dibui Lima Bulan

Penjual Togel Dibui  Lima Bulan

[caption id="attachment_95676" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO-Seorang penjual nomor judi togel jenis Hongkong yang berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Kedungbanteng, akhirnya harus menjalani hari-harinya di penjara. Talim (49) warga Desa Bocoran, Kecamatan Kedungbanteng divonis lima bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Hendro Utomo yang pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa delapan bulan penjara menyatakan menerima. Begitu juga terdakwa menerima putuan hakim. Terdakwa ditangkap saat menjual nomor togel di rumahnya  29 September 2015 lalu. Dari penangkapan terdakwa, petugas kepolisian Polsek Kedungbanteng berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan hasil penjualan, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 92 ribu. Usai tertangkap basah, terdakwa yang hanya bekerja sebagai petani ini digelandang ke Polsek Kedungbanteng untuk dilakukan penyidikan hingga akhirnya harus duduk di kursi persidangan. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan warga sekitar yang mengaku resah dengan bisnis yang dilaokoni terdakwa. "Awalnya warga resah karena terdakw amelakukan bisnis tersebut. Karena sudah geram, warga akhirnya melaporkannya ke polisi hingga dilakukan penggerebekan itu," kata hakim. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: