Ogah Tanggungjawab Gara-Gara Tato Bawah Pusar

Ogah Tanggungjawab Gara-Gara Tato Bawah Pusar

SURABAYA-Masih ingusan, pasangan ABG ini sudah 'menggilai' ML, alias making love laiknya suami-istri. Bahkan, LR (16) warga Manukan Luhur Surabaya ini, diketahui sudah berbadan dua, akibat seringnya berhubungan badan dengan BY (17), warga Manukan Lor, Surabaya. Karena tindak asusila yang dilakukan itu, BY terpaksa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pemuda tanggung ini akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Di hadapan penyidik, BY mengaku kali pertama bertemu dengan LR, yang kemudian menjadi kekasihnya itu, setelah mereka berkenalan via BlackBerry Messenger (BBM) pada 1 September 2014 silam. "Kemudian kami ketemuan dan pacaran," katanya pada penyidik di Mapolrestabes Surabaya seperti dilansir merdeka.com, Kamis (7/1). Setelah sepakat menjalin 'cinta monyet' itu, keduanya nekat meneruskan komunikasinya di ranjang. Bahkan, selama setahun di Tahun 2015, keduanya sudah lima kali berhubungan intim. Kejadian pertama pada 22 Januari. Keduanya mengulanginya pada 2 Febuari, 4 April, Juni dan Agustus. Semuanya dilakukan di rumah BY, saat kondisi rumahnya sedang sepi. "Karena dia (LR) yang terus menggoda dan minta (hubungan badan) ke saya," dalihnya. Karena LR diketahui sudah berbadan dua, orangtuanya pun mendesak BY untuk bertanggung jawab. Namun BY ogah menikahi LR. "Hamilnya itu bukan sama saya, sama pacar dia sebelumnya. Di badannya (di bawah pusar) ada tato nama pacar pertamanya," dalih dia lagi. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, sebelum melakukan perbuatan laiknya suami-istri itu, tersangka BY menjemput pacarnya itu di sekolah, lalu mengantarnya pulang untuk mengganti seragam. "Kemudian korban diajak ke rumah tersangka. Dan di rumah tersangka, yang sedang sepi inilah tersangka menggauli korban. Tindak asusila ini sudah dilakukan sebanyak lima kali, dan semuanya dilakukan di rumah tersangka," jelas Lily. Karena masih anak-anak, , tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Surabaya. (din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: