Akhirnya, Jessica Segera Disidang

Akhirnya, Jessica Segera Disidang

Akhirnya,-Jessica-Akan-Segera-Disidang JAKARTA- Setelah 118 hari penahanan dan lima kali bolak-balik, akhirnya berkas Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap. Tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu akan segera menjalani persidangan. Kalau tidak ada aral, Jessica akan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat dan dibawa ke Rutan Pondok Bambu hari ini. Pengumuman berkas Jessica sudah lengkap dinyatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta M. Nasrun. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejati DKI Jakarta, Nasrun memastikan bahwa berkas Jessica sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Berdasar Pasal 139 KUHAP, secara formil dan materiil, sudah bisa dinyatakan P-21," ujarnya kemarin. grafis-jessica_Jawa-Pos Surat pernyataan P-21 sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. selanjutnya, Kejati akan menunggu serah terima tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilakukan hari ini. Menurut Nasrun, secara umum, penyidik sudah melengkapi petunjuk yang sudah diminta. Setelah menerima barang bukti dan tersangka, lanjut Nasrun, pihaknya akan memeriksa barang bukti tersebut. lalu membuat surat dakwaan dan segera mungkin untuk dilakukan persidangan. Diperkirakan, paling lambat, pada Juli mendatang, sidang itu akan mulai digelar. "Tapi bisa juga lebih cepat," terangnya. Setelah pengumuman tersebut, wajah Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti semringah ketika berada di Main Hall Mapolda Metro Jaya. Didampingi Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, perwira dengan tiga melati di pundak itu tampak lega setelah lamanya proses pemberkasan tersebut. Awi mengaku bersyukur berkas itu tuntas sebelum waktunya berakhir. Berkas Jessica sendiri ternyata sudah dinyatakan P-21 pada 25 Mei lalu. "Alhamdulillah, besok (hari ini, Red) akan ada penyerahan tahap dua. Tersangka dan barang bukti," ujarnya. Surat dengan nomor B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 itu kemudian diambil sendiri oleh Krishna ke Kejati DKI Jakarta. Pertemuan dengan M. Nasrun juga sekaligus untuk berkoordinasi terkait dengan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan hari ini. "Yang akan kami serahkan tersangka dan 37 item lebih lebih termasuk CCTV ," terangnya. Terkait dengan surat mutual legal agreement (MLA) yang diminta oleh Kejati DKI Jakarta, Krishna menyebut, surat keterangan itulah yang menyebabkan berkas diterima. Pada Rabu (18/5), Kejati meminta surat tersebut. pada Kamis (19/5), berkas itu kemudian dikembalikan ke jaksa. "Kami minta ke Kemenkum HAM dan Pemerintah Australia, langsung dikirim jawaban via email. Itu bukti terakhir," beber dia. Mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara itu juga berterima kasih kepada jaksa peneliti yang sangat teliti. Sehingga selalu memberikan masukan kepada penyidik untuk melengkapi berkas. Hasilnya, berkas yang sudah bolak-balik itu akhirnya dinyatakan lengkap. Namun dia membantah bahwa proses P-21 itu sangat mendadak karena masa penahanan yang sudah mepet. Menurutnya, pihaknya terus melakukan perbaikan dengan mengisi petunjuk yang diminta. "Memang begitu prosesnya. Kami berusaha agar bisa segera P-21. Alhamdulillah, akhirnya lengkap," ujar dia lagi. Santer terdengar kabar kalau berkas tersebut dinyatakan lengkap karena tekanan dari polisi. Termasuk bantuan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan upaya Krishna sendiri yang bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad. Namun Krishna membantah tudingan tersebut. menurutnya, polisi tidak berhak untuk melakukan intervensi. "Nggak ada itu," sanggahnya. Sementara itu, Hidayat Boestam selaku kuasa hukum Jessica mengaku baru diberitahu oleh penyidik terkait dengan berkas kliennya. Dia lantas mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mendengarkan langsung. Menurutnya, kuasa hukum hanya bisa mendampingi. Tidak ikut terkait dengan proses pemberkasan dan lainnya. Namun tiba-tiba ternyata di menit terakhir, berkas itu dinyatakan P-21. "Shock lah," ujarnya. Menurut Hidayat, kondisi kliennya sangat shock ketika diberitahu bahwa berkasnya sudah P-21 dan segera menjalani persidangan. Saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu proses tersebut. termasuk hingga pelaksanaan persidangan. "Kami siap untuk mendampingi persidangan," terangnya. Meski demikian, tim kuasa hukum masih yakin kalau kliennya tidak bersalah. Itu sudah terlihat sejak pelimpahan tahap pertama. yakni kejaksaan tidak langsung menerima berkas tersebut dan menyatakan P-21. Sementara itu, proses bolak-balik masih terus berlanjut hingga batas waktu akhir penahanan. "Gerakan tangan dia tidak ada, sidik jari juga tidak ada. Tapi kalau dinyatakan P-21, ya kami hormati," tambahnya. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas Imam Setiyono mengatakan, di kamar Jessica memang tidak banyak barang. Sehingga kalau dipindah ke Rutan Pondok Bambu nantinya, tidak banyak yang dibawa. "Pakaiannya diganti tiap hari. Dan dibawa oleh orang tuanya," ujarnya. Sementara di selnya, hanya ada air, buku dan majalah. Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, mengaku bersyukur berkas pembunuh anaknya sudah selesai. "Ya sudah tahu, mau diapain lagi Subhanallah saja. Allah itu Maha Tahu dan dia tunjukkan siapa yang zalim, tapi nanti kan masih sidang, nanti lihat saja di sidang itu," ujarnya. (nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: