KPK Bentuk Pengaduan Gratifikasi di Kabupaten

KPK Bentuk Pengaduan Gratifikasi di Kabupaten

KPK-Bentuk-Pengaduan-Gratifikasi-di-Kabupaten BLORA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap kabupaten/kota. Termasuk di Kabupaten Blora. UPG sendiri, nantinya akan bertugas untuk menerima laporan gratifikasi PNS maupun non-PNS. Selanjutnya, UPG akan meneruskan laporan tersebut ke KPK. Hal ini diungkapkan Agus Priyanto narasumber dari Group Head 3 Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK saat sosialisasi gratifikasi dan PPG di Pendapa Rumah Dinas Bupati Blora kemarin. Gratifikasi itu pemberian sesuatu yang bukan menjadi haknya. Baik uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan lainnya. Penyebab terjadinya gratifikasi, karena adanya peluang, dorongan, serta pembenaran (ingin membahagiakan keluarga, loyalitas perusahaan maupun perseorangan).“Setiap gratifikasi yang diterima PNS harus dilaporkan ke KPK. Jika tidak, pelaku bisa dijerat pasal tindak pidana gratifikasi,” jelasnya. Agus menyebutkan, ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi cukup berat. Minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Namun, meski ancaman hukumannya berat, gratifikasi masih saja dilakukan. Sebab, ada peluang, dorongan, dan pembenaran. Dengan dibentuknya UPG, nantinya para PNS saat mau lapor dan lainnya tidak perlu repot-repot lapor ke KPK. Cukup di tiap kabupaten. “Ketuanya bisa ditentukan pemkab,” jelasnya. Menurutnya, setiap gratifikasi yang diterima PNS atau non-PNS harus dilaporkan ke KPK, jika tidak ingin terjerat tindak pidana. "Untuk pencegahan, tak hanya dibutuhkan integritas pribadi melainkan juga integritas lembaga," katanya. Sementara itu, Bupati Blora Djoko Nugroho berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi semua pegawai untuk melaksanakan tugasnya dengan benar. “Sehingga tidak ada yang namanya pegawai tersandung kasus hokum,” imbuhnya. (sub/lin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: