Pasal Makar untuk Gafatar Musadeq dan Dua Pemimpin Ditahan

Pasal Makar untuk Gafatar Musadeq dan Dua Pemimpin Ditahan

Pasal-Makar-untuk-Gafatar-Musadeq-dan-Dua-Pemimpin-Ditahan JAKARTA–Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) beserta dua pemimpin kelompok tersebut sebagai tersangka. Selain penodaan agama, mereka juga disangka dengan pasal permufakatan jahat untuk melakukan makar. Ketiganya telah ditahan. Selain Musadeq, tersangka lainnya adalah Mahful Muis Tumanurung (mantan ketua) dan Andri Cahya yang pernah menjadi wakil ketua. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, penahanan dilakukan karena ketiganya dimungkinkan bisa kembali meresahkan masyarakat.”Tentunya juga untuk mengefektifkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Pengurus Gafatar yang lain juga tidak akan didiamkan. Apabila ada fakta-fakta yang mengarah kepada pengurus lainnya, semua harus ikut untuk mempertanggungjawabkan.”Kalau terlibat, tentunya kami akan memeriksa mereka dan memproses hukum,” ujarnya. Dia menambahkan, penggunaan pasal 110 ayat 1 jo 107 ayat 1 dan 2 KUHP tentang makar dilakukan berdasarkan fakta bahwa kelompok itu di Kalimantan berniat membuat negara sendiri. ”Semua itu tentunya akan dibuktikan di pengadilan,” paparnya. Musadeq sendiri telah dua kali terkena kasus penodaan agama. Menurut Boy, pemberatan hukuman karena telah berulangkali terkena kasus tersebut akan bergantung keputusan hakim.”Yang pasti, dia memang sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum,” ujarnya. Kuasa Hukum para bekas pengurus Gafatar Asfinawati menuturkan, penahanan terhadap ketiganya merupakan tindakan berlebihan. Sebab, ketiganya sangat kooperatif dalam pemeriksaan.”Ketiganya juga tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti sama sekali. Karena itu memang benar tindakan penyidik-penyidik Bareskrim ini sangat berlebihan. Dasar apa yang menjadi sebab penahanan sama sekali tidak jelas,” paparnya. Dia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa penahanan dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Setidaknya, dengan dua alat bukti.”Masalahnya, saat kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan dua alat buktinya, penyidik tidak bisa menjelaskan,” tuturnya. Dia menduga penahanan ini justru yang lebih mengemuka faktor politisnya. ”Pertimbangan hukumnya sangat minim,” tuturnya. (idr/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: