Dosen Unsoed Diduga Gabung ISIS

Dosen Unsoed Diduga Gabung ISIS

Istri dan Anaknya Juga Menyusul PURBALINGGA- Belum habis rasa terkejut dengan kabar menghilangnya dua orang PNS Purbalingga. Kini, orang hilang kembali dilaporkan dari kabupaten tersebut. Jika dua PNS yang menghilang yakni Widodo Panca Nugraha dan Praptono Adi diduga bergabung  Ormas Gafatar, sekarang, Iskandar Sobri S Farm, warga Desa Padamara diduga kuat pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Berdasar penelusuran intelejen Polres Purbalingga, pria yang terakhir kali terdaftar sebagai Dosen Farmasi di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, pergi ke Suriah sekira Juli 2014. "Dari hasil deteksi kepolisian yang berkoordinasi dengan fungsi intelijen lain,  Iskandar Sobri diduga kuat pergi ke Suriah dan tak pernah kembali lagi," kata Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji ditemui di kediamannya, kemarin (8/1). Meski, belum bisa memastikan bahwa Sobri bergabung dengan ISIS, tapi polisi memiliki dugaan kuat ke arah tersebut. Kapolres  mengaku masih perlu melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terbaru, polisi mendapat informasi jika istri Iskandar yakniYuanida bersama anaknya juga menyusul ke Suriah. Yuanida berprofesi sebagai pengelola Apotek Yuan's Farmas, yang terletak di sebelah barat Pasar Padamara. Hal itu diketahui dari langkah Yuanida membuat paspor di Kantor Imigrasi Cilacap pada Oktober 2015. "Hingga saat ini, dia juga belum pulang ke Padamara," kata Kapolres. Sementara itu, karyawan Apotek Yuan's Farma, yang enggan dikorankan namanya mengatakan, saat ini Iskandar Sobrie  berada di luar negeri bersama keluarga. "Bapak lagi di luar negeri, ibu sama anaknya juga menyusul. Yang di sini hanya ada embah (kakek, red), tapi nanti datangnya sore," katanya. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara persis kapan Iskandar Sobrie atau pun anak istrinya pergi ke Luar Negeri. Sudah Tak Aktif Lagi di Kampus Di bagian lain, Kasubag Pendidik, Bagian Hukum dan Kepegawaian Universitas Jenderal Soedirman Erwin Sunaryo S Kom MSi mengatakan, Iskandar Sobri S Farm sudah tidak aktif sebagai dosen terhitung 1 Juli 2014 lalu. Unsoed sudah mengajukan surat pengunduran yang bersangkutan ke Kemendikbud 6 Januari 2015 lalu. "Saat ini kami sedang menunggu surat keputusan dari kemendikbud. Jadi kami sudah tidak bertanggungjawab lagi atas Iskandar Sobri," kata dia saat dihubungi Radarmas Jum'at (8/1) kemarin. Erwin mengatakan,  Iskandar Sobri sudah dipangil pihak kampus sebanyak tiga kali yakni 12 Sepetmber 2014, 19 September 2014, 8 Oktober 2014. Namun, pangilan tersebut diabaikan. Terhitung 31 Oktober 2014, Iskandar Sobri sudah tidak mendapatkan gaji sebagai dosen.  "Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pihak fakultas kepada yang bersangkutan," katanya. Menurut Erwin, yang bersangkutan sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Dalam PP tersebut, pegawai yang tidak hadir selama 46 hari maka yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin. "Karena saat ini dalam proses pemberhentian, maka kami sudah tidak bertanggungjawab terkait Iskandar Sobri," terangnya. (tya/ida/dis)   Instansi Diminta Laporkan Pegawainya Pj Bupati Purbalingga Merasa Kecolongan PURBALINGGA- Penjabat (pj) Bupati Purbalingga Drs Budi Wibowo MSi merasa kecolongan dengan mengilangnya dua Pengawai Negeri Sipil  di  Purbalingga.     Kedua PNS tersebut Widodo Panca Nugraha dan Praptono Adi diduga kuat mengilang mengikuti organisasi  Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal itu diungkapkan Pj Bupati saat menerima wartawan di kediamannya, kemarin (8/1) sore. Apalagi, diketahui Ormas tersebut  pernah mendapatkan kelonggaran dari pihak terkait untuk operasional di Purbalingga. "Dengan adanya hal ini, saya memerintahkan kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), BUMD, BUMN, instansi vertikal, serta instasi lainnya, untuk melaporkan kepada kami bagaiman kondisi pegawainya," ujarnya. Hal itu untuk mengetahui apakah ada pegawaia yang menghilang seperti halnya dua PNS di lingkungan Pemkab tersebut. Dia juga meminta seluruh camat untuk mencari informasi, apakah ada warganya yang menghilang mendadak seperti dua PNS tersebut. Dalam waktu dekat ini, bupati  akan mengundang seluruh unsur Forkominda Kabupaten Purbalingga untuk menggelar rapat khusus membahas hal itu. Bupati menilai kasus ini sudah meresahkan masyarakat. Terkait tentang pembinaan PNS di lingkungan Pemkab,  Pj Bupati mengaku akan lebih intens lagi dalam membina PNS dan pegawai di lingkungan Pemkab Purbalingga. "Kami juga meminta kepada seluruh pihak, jika mengetahui ada pegawai atau warganya yang bertingkah aneh, untuk secepatnya melapor, " jelasnya. Terkait Widodo yang masih tercacat sebagai PNS di Sektetariat DPRD dengan jabatan Kepala Sub Bagian Rapat, bupati mengatakan, akan berusaha mencari keberadaannya. Itu  untuk menyelesaikan permasalahan kepegawaian. Sebab, dia selama 20 hari diketahui indisipliner dari pekerjaannya. Sebelum menjatuhkan sanksi yang keras, Pj Bupati mengaku akan terlebih dahulu berusaha mendatangkan Widodo, untuk dimintai keterangannya. Sementara dari Banyumas disebutkan jika  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas belum menerima surat pengunduran diri Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Banyumas, Marfungah (40). Dia hilang kontak bersama suaminya, Sugiantoro (39) dan juga lima anaknya sejak 25 November 2015. "Kami sudah mendengar itu, tapi sampai hari ini (kemarin) kami belum menerima administrasi pengunduran dirinya. Prosedurnya harus ada surat dari RSUD kepada bupati yang ditembuskan kepada kami," kata Kepala BKD Achmad Supartono, kemarin. Dikatakan, PNS yang bersangkutan terancam sanski teguran karena mangkir kerja sekitar lima hari. Terhitung sejak kepergiannya 25 November lalu sampai ditulisnya surat pengunduran diri tertanggal 1 Desember 2015. "Secara kepegawaian karena tidak masuk akan kami berikan sanksi terguran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,," jelas dia. Supartono mengatakan, dia belum melihat secara langsung surat pengunduran diri yang bersangkutan dari PNS. "Kami akan liat dulu apakah yang bersangkutan minta pensiun atau mengundurkan diri. Kalau meminta pensiun harus memeuhi persyaratan, antara lain harus berumur 50 tahun dengan masa kerja minimal selama 20 tahun," imbuh dia. Seperti diberitakan sebelumnya, kepergian satu keluarga asal Desa Dawuhan Kecamatan Banyumas yang begitu mendadak menimbulkan banyak opini di masyarakat. Ada saja masyarakat yang menduga satu keluarga tersebut ikut organisasi tertentu. Sugiantoro (39) beserta istri Marfungah (39) dan lima anaknya pergi dari rumah secara mendadak sekitar satu bulan yang lalu. (tya/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: