Lima Parpol Baru Mulai Mendaftar

Lima Parpol Baru Mulai Mendaftar

Lima-Parpol-Baru JAKARTA-Di hari pertama kemarin enam partai politik (parpol) baru menyampaikan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satunya, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang menjadi pesaing Partai Golkar. Parpol tersebut menggunakan nama Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan lambang dan warna yang serupa dengan partai pimpinan Setya Novanto. Sedangkan untuk lima parpol baru itu yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pribumi dan Partai Indonesia Kerja. "Ini baru permohonan dari parpol, tidak ada batasan jumlah parpol yang mau mendaftar untuk diverifikasi," ungkap Tehna Bana Sitepu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM kapada wartawan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). Dia mengatakan, bagi parpol baru yang ingin mendaftar dapat langsung mendatangi kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said dengan membawa dokumen yang sudah disyaratkan, seperti akta notaris dan susunan kepengurusan. Kemenkumham, sambung Tehna, mulai membuka pendaftaran partai politik untuk memperoleh badan hukum. Mulai kemarin (Selasa 24/5), proses pendaftaran sampai verifikasi berlangsung selama dua bulan, berakhir pada 24 Juli mendatang. Adapun tahapan verifikasi partai politik, lanjutnya, yakni proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Dalam proses verifikasi administrasi, Kemenkumham akan meneliti kelengkapan dokumen partai politik. Lalu verifikasi faktual dilakukan dengan cara Kemenkumham mensurvei langsung ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I dan II, hingga tingkat kecamatan setiap partai politik. Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan pada Oktober tahun ini. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat 1a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang terakhir diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011. Adapun persyaratan agar parpol menjadi badan hukum, kata Yasonna, harus melewati tahap verifikasi. Pada tahap ini, parpol menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah. "Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, Kantor Kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di lokasi yang sama. Parpol tersebut, terangnya, harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia, dengan rincian 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen kecamatan. “Ada 15 parpol yang akan diverifikasi hari ini, termasuk beberapa partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman," kata Yasonna. Terpisah, politisi Partai Golkar Bowo Sidiq Pangarso saat disinggung soal adanya parpol baru pesaing Golkar, mengaku tidak khawatir atas kehadiran parpol tersebut. Menurutnya, Golkar telah mencapai rekonsiliasi permanen melalui Munaslub yang menghasilkan ketua umum baru. "Silakan saja, kami tidak ada kekhawatiran," ungkapnya di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/5). Bowo menyatakan, meskipun pengurus Partai Beringin Karya menyatakan mau menampung kader Golkar yang kecewa, partai itu tidak dibentuk oleh kader Golkar. "Partai itu tidak dibentuk kader Golkar. Mungkin dia (yang membentuk, red) pernah ikut berjuang di Golkar sebelum reformasi, tapi belum pernah menjadi anggota," jelas Bowo. Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengapresiasi Kemenkumham yang telah membantu segala proses pendaftaran dan verifikasi. Ia mengatakan partainya siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi. "Kami dari internal sudah sangat siap, semua jajaran pengurus dari provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Selasa (24/5) yang sangat optimistis partainya akan lolos verifikasi. Serupa dilayangkan Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. Raja dangdut itu yakin partai yang dipimpinnya menjadi peserta Pemilu 2019 nanti. "Insya Allah, saya yakin kami akan lolos verifikasi," kata Rhoma kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Selasa (24/5). Menurut Rhoma, perwakilan Partai Idaman di setiap provinsi sudah ada. Namun, yang masih kurang hanya di tingkat kabupaten dan kecamatan. "Saat ini 100 persen provinsi. 75 persen DPD, DPC, dalam progress sudah lebih dari 50 persen saat ini prosesnya. Artinya segala persyaratan itu Insya Allah sudah 90 persen sudah kami lengkapi," tuturnya. (aen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: