Polisi Pasrah Kalau Jessica Bebas

Polisi Pasrah Kalau Jessica Bebas

jessica PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya nampaknya pasrah kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak juga menyatakan lengkap berkas perkara atau P21 kasus Jessica Kumala Wongso, 29, hingga batas waktu terakhir Sabtu 28 Mei 2016 pukul 23.59.Artinya, kalau sampai batas waktu terakhir 120 hari masa penahanan Jessica, maka terhitung Minggu dini hari (29/5) pukul 00.00 Jessica harus bebas demi hukum. Akibatnya, pembunuh Wayan Mirna Salihin, 29 dalam kasus ’kopi sianida maut’ itu bisa menghirup udara bebas. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Awi Setiyono menegaskan, meskipun pada nantinya Jessica harus bebas dari tahanan namun bukan berarti proses penyidikan akan berhenti. ”Begini, kalau nantinya dia (Jessica) dibebaskan, itu bukan berarti bebas dari proses hukum. Artinya proses hukum tetap berjalan, dia tetap tersangka. Meskipun memang belum P21. Jadi jangan sekali-sekali beranggapan kalau Jessica lepas dari sel tahanan, karena kami mematuhi aturan di dalam KUHAP, lantas dia bebas dari tuntutan hukum? Gak seperti itu,” terang Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5). Diterangkan pula oleh Awi, sebenarnya dalam konteks perkara Jessica, posisi hukum tersangka apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak tetap prinsipnya sama saja.”Karena toh, kalau nanti dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh vonis hakim di pengadilan. Maka hukuman 10 tahun penjara itu tetap dipotong selama masa tahanan, misalnya yang 120 hari yang sudah dijalani dia. Artinya masa hukumannya tetap sama,” paparnya juga. Jadi, katanya juga, dari sisi hukum tidak ada masalah. ”Jangan beranggapan karena dia bebas demi hukum lantas dia bebas murni. Bukan begitu,” kata Awi lagi. Menurut Awi juga, kalau dari alat berbagai bukti yang sudah diserahkan pihaknya kepada Kejati DKI, maka alat-alat bukti itu sudah meyakinkan.”Artinya penyidik kami sudah yakin sekali kalau dialah (Jessica) pelakunya. Namun karena jaksa mengatakan masih kurang, makanya kami cari alat bukti lain. Harapan kami sebelum tanggal yang ditetapkan berkasnya bisa P21,” ungkap juga mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. Senada juga disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mengatakan proses hukum yang menjerat Jessica tetap berlanjut meskipun belum P21. ”Dia itu hanya bebas dari masa penahanan maksimal sesuai KUHAP. Namun status hukumnya tetap dilanjutkan,” ujarnya. Dia juga menegaskan, status Jessica tetap sebagai tersangka pembunuhan berencana meskipun sudah tidak lagi ditahan. ”Jadi dia ditahan apa tidak, posisi hukumnya tetap sama, dan sampai batas waktunya nanti penyidiki masih menunggu berkas itu P21 kejaksaan,” imbuhnya. Sementara Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dalam menanggapi pelimpahan berkas yang untuk kelima kalinya sepekan lalu dari penyidik kepolisian mengatakan berkas perkara yang diajukan kembali itu tengah diteliti jajarannya. Namun secara blak-blakan dia mengatakan mengatakan berkas yang diserahkan polisi terakhir ini masih sama saja seperti sebelumnya. ”Tak banyak mengalami perbaikan. Jadi sampai saat ini masih begitu-begitu saja,” lontarnya ringan. Sudung menjelaskan, jaksa penuntut umum masih mempelajari kelengkapan berkas yang disetorkan polisi Rabu (18/5) pekan lalu. Namun, dia tak bisa memastikan apakah perbaikan berkas dari penyidik akan berujung pada pembebasan Jessica atau tidak.”Yang jelas, sampai saat ini kami masih menunggu hasil dari jaksa peneliti. Kami juga perlu tahu apakah kualitas alat buktinya masih harus dipertajam lagi atau tidak?,” ungkapnya. Di sisi lain Hidayat Bostam selaku pengacara Jessica sangat yakin kalau penyidik tidak akan pernah mampu melengkapi berkas perkara kliennya hingga waktu yang ditetapkan, yakni 28 Mei 2016. Menurutnya, pada dasarnya penyidik tidak mempunyai alat bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.”Kami yakin berkas perkara itu tidak akan lengkap. Sangat sulit bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu. Lha wong gak ada buktinya kok,” lontar Bostam. Hal senada disampaikan Yudi Wibowo Sukinto yang juga pengacara Jessica, ia meyakini kliennya pasti bebas di penghujung bulan ini tepatnya pada Sabtu (28/5) nanti. ”Iyalah, gak akan P21. Karena memang gak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Jessica tidak berbuat seperti apa yang dituduhkan polisi. Dan harus digaris bawahi, sejak awal penyidik sudah salah dalam penetapan tersangkanya. Istilahnya ada error person,” ungkap Yudi. Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun Kapolri yang mengatakan meskipun Jessica nanti dibebaskan dari sel tahanan, namun proses hukum terhadap Jessica sebagai tersangka pembunuhan berencana tetap berjalan? Itu langsung ditantang Yudi. ”Jadi silakan saja kalau polisi gak malu untuk melanggar perkap-nya (Peraturan Kapolri) sendiri. Karena seperti yang disebutkan dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012, Pasal 76 disebutkan kalau kepolisian harus menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21,” pungkasnya. (ind)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: