PKS Tuntut Balik Fahri Rp 500!

PKS Tuntut Balik Fahri Rp 500!

politik--Fahri-hamzah JAKARTA-Jika Fahri Hamzah menggugat lima elit di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan uang ganti rugi sebesar Rp 500 miliar karena semena-memecat dirinya, kini pihak tergugat juga melakukan gugatan balik terhadap Fahri sebesar Rp 500. Menurut Ketua bidang humas DPP PKS, Dedi Supriadi, gugatan balik itu sudah diserahkan ke Pengadilan Perdata PN Jakarta Selatan. "Pada Senin (23/5) kemarin, kita sudah menjawab gugatan dari gugatan Fahri. Kita dalam hal ini masuk pokok perkara. Gugatan kita itu adalah untuk menjawab gugatan Fahri yang salah alamat. Karena untuk persoalan pemecatan adalah perselisihan parpol dan bukan di pengadilan. Kita pun menggugat Fahri 500 rupiah," ujar Dedi, kepada INDOPOS di Jakarta, Selasa (24/5). Jika ditilik, gugatan keduanya memiliki nilai yang timpang. Bagi PKS, nilai tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil untung, melainkan lebih kepada bentuk penyadaran kepada Fahri. "Bahwa kita melihat material jelas bukan soal utama. Kita berharap kader (Fahri) kita itu memahami kesalahannya. Dan sebenarnya kita masih membuka pintu, selama dia melakukan tiga hal," terangnya. Apa saja tiga hal itu? Menurut Dedi, pertama, Fahri harus mengakui kesalahan. Kedua, meminta maaf kader PKS dan seluruh pimpinan. "Dan ketiga pastinya Fahri harus mencabut gugatan," tegasnya. Terkait adanya tudingan dari Fahri bahwa ada pimpinan Majelis Syuro PKS yang menjadi aktor intelektualis di balik pemecatannya, Dedi dengan tegas membantahnya. "Di organisasi itu enggak ada istilah order-orderan. Sejak awal, PKS running by rule, not by people ," tegasnya. Dedi menjelaskan, setiap orang yang menjadi kader PKS telah memahami bahwa ada aturan yang telah dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Aturan itu harus dipatuhi dan dijalankan. "Ketika tidak mau dan malah menentang, pasti yang bersangkutan juga tahu konsekuensinya," kata dia. Dedi menambahkan, proses peradilan internal yang diterima Fahri telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Sebelumnya, Fahri menyebut ada "orderan" yang diberikan Majelis Syuro, yang sulit untuk ditolak siapa pun di PKS. Orderan harus dipatuhi meski mereka tahu bahwa orderan yang diberikan salah. "Menarik bahwa aktor intelektualnya, pemesan daripada kasus ini, adalah Ketua Majelis Syuro. Artinya, kalau sudah 'order' dari Majelis Syuro, salah pun orang akanlakukan. Itu tradisi yang mau saya akhiri," kata dia. Menurut Fahri, fakta-fakta tersebut didapatkannya dari hasil paparan pihak tergugat yang diwakili tim kuasa hukum. Gugatan tersebut diajukan setelah Fahri diberhentikan dari keanggotaannya di PKS. Alasan pemecatan Fahri ialah karena ia dianggap kerap melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan partai dan merugikan citra PKS. Menurut Fahri, pemimpin seharusnya tak boleh memiliki hak-hak istimewa yang terlalu besar sehingga membuat orang-orang di bawahnya diperbolehkan melakukan kesalahan karena dalam melaksanakan tugas pimpinan. "Itu tradisi yang harus dihentikan dan itu nanti bermasalah bagi partai," kata dia. Dia menambahkan, ada segelintir orang yang menggunakan nama lembaga untuk berbuat salah dan menyusun aturan seenaknya untuk menghukum dirinya dengan membuat peradilan yang berangkap. "Pak Sohibul Iman itu sudah jelas diperintah oleh Ketua Majelis Syuro. Lalu, dia jadi pengadu di BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) yang ini lembaga dibentuk oleh DPP," ungkap Fahri. (dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: