PP FGM Tegas Tolak PPN Sektor Jasa Pendidikan

PP FGM Tegas Tolak PPN Sektor Jasa Pendidikan

CILACAP - Gelombang penolakan terhadap rencana pemerintah memungut PPN untuk lembaga pendidikan terus mengalir. Kali ini disampaikan oleh Pimpinan Pusat Forum Guru Muhammadiyah (PP FGM) di Jakarta Sabtu (12/06) lalu. PP FGM menyatakan prihatin, keberatan dan menolak rencana pemerintah dalam memberlakukan PPN di sektor jasa Pendidikan. https://radarbanyumas.co.id/wacana-pajak-sembako-dan-pendidikan-pbnu-tolak-keras/ "Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah RI, DPR RI, Menteri Keungan RI, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi RI., untuk MEMBATALKAN RUU revisi UU No. 6 tahun 1983." Tegas Ketua Umum PP FGM H. Pahri S.Ag.,M.M. Menurutnya Draf RUU revisi UU No, 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena PPN, tidak sesuai dengan semangat dan jiwa Konstitusi/UUD 1945 bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah. " Draf RUU revisi UU No, 6 tahun 1983 tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kehadiran sekolah swasta yang dikelola masyarakat (yayasan/persyarikatan) merupakan perwujudan dari kepedulian mereka untuk membantu pemerintah dalam memenuhi layanan dan pemerataan pendidikan." Jelasnya. Apalagi di daerah 3T yang mana dunia pendidikan masih tertatih tatih bahkan ada yang belum tersentuh pendidikannya oleh pemerintah disamping ini tuntutan untuk bersaing di era 4.0 tentunya akan semakin buruk apabilan dibebani oleh PPN pada sektor jasa pendidikan. Kemudian akan terjadi beban operasional sekolah semakin tinggi, kesejahteraan guru semakin menurun, pengadaan sarana pendidikan semakin rendah, beban wali siswa semakin berat dan jumlah siswa yang putus sekolah semakin banyak. "Pemerintah sebaiknya fokus pada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan meningkatkan dan memanfaatkan secara optimal dana pendidikan sebesar 20% dari APBN, bukan malah sebaliknya membuat kebijakan baru dengan melakukan pungutan PPN pada sektor jasa pendidikan." Pungkas Pahri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: