Suami Bayar Uang Cerai Rp 178 Juta Dengan Receh

Suami Bayar Uang Cerai Rp 178 Juta Dengan Receh

Seorang pria di Karanganyar, Jawa Tengah, Dwi Susilarto, digugat cerai oleh istrinya, Herni Setyowati. Sebabnya, Dwi dianggap tidak memberikan nafkah uang yang cukup selama sembilan tahun menikah dengan Herni. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama Karanganyar. Tidak hanya diceraikan, Dwi juga diwajibkan memberikan nafkah sekaligus uang mut'ah (tuntutan) senilai Rp178 juta. Dwi sangat kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi, dia tetap diharuskan membayar uang tuntutan karena sudah menjadi putusan pengadilan. Dwi akhirnya membayar uang itu meski dengan koin. Benar saja, pria itu menyerahkan uang recehan yang diwadahi puluhan karung. Pria ini adalah seorang PNS di lingkungan kantor Kabupaten Karanganyar. Penghasilannya tidak besar karena dia termasuk pegawai dengan pangkat kecil. " Saya hanya pegawai rendahan, bagaimana saya bisa mendapatkan Rp178 juta?" ujar Dwi, dilaporkan Asia One. Kabar mengenai proses perceraiannya diketahui sejumlah teman Dwi. Akhirnya mereka memutuskan untuk menggalang donasi membantu pria itu, kebanyakan dalam bentuk uang receh. Penggalangan dana dilakukan sejak Pengadilan Agama membacakan putusan pada Mei lalu. Dwi berhasil mendapatkan Rp155 juta dalam bentuk recehan, sisanya dia bayarkan dengan uang kertas. "Mereka membantu saya mengumpulkan uang, bahkan ada yang bawa ember dan karung," kata Dwi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: