Suami Bakar Selingkuhan Istri
SEMPAT BURON: Pelaku pembakaran tetangganya, TB, ditangkap setelah sempat buron dua bulan. JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial TB yang tega membakar tetangganya, Mulyono (40), di Jalan Bangun Nusa, Gang Musala, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Cibaliyung, Banteng, pada Senin (31/5) pagi. Adapun kejadian nahas yang terjadi pada Senin (22/3) malam itu bermula saat korban tiba di rumahnya usai bekerja. Istri korban pun menyambut kedatangan suaminya itu. https://radarbanyumas.co.id/warga-kranji-tertabrak-ka-serayu-di-pasir-muncang/ "Saat (korban) masih berada di depan rumahnya, pelaku datang menghampiri dan langsung menyiram korban dengan bensin," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold. Usai menyiram bensin, pelaku langsung menyulutkan api ke tubuh korban. Pelaku langsung melarikan diri. Korban yang dalam kondisi terbakar, mengerang kesakitan. Istri korban beserta warga setempat akhirnya bisa memadamkan api yang membakar tubuh korban. Adapun korban meninggal dunia usai dirawat selama sepuluh hari di RSUD Cengkareng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai buron selama dua bulan. "Selang waktu dua bulan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung," kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6). Kepolisian sempat kesulitan dalam menangkap pelaku. "Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat lainnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan," ujar Joko. Joko menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena kesal istrinya selingkuh dengan korban. Pelaku membakar korban menggunakan tiner. "Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban," ujar Joko. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa, satu botol isinya tiner dan korek api. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 355 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: