Setahun, OJK Tutup 1.773 Pinjaman Online
JAKARTA - Selama orang masih membutuhkan uang, selama itu pula keberadaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal (pinjol) tetap akan tumbuh subur di Indonesia. Ya, kendati pemerintah melalui Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 pinjol ilegal dalam kurun waktu tahun 2018 sampai Oktober 2019, namun keberadaannya akan tetap ada di Tanah Air. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengungkapkan dari data OJK hanya terdapat 127 fintech yang mengantongi izin. "Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," kata Tongam di Jakarta, kemarin (29/10). Tongam beralasan, salah satu pinjol ilegal tetap marak di Indonesia lantaran kemudahan yang diberikan perusahaan fintech, tidak hanya bisa diundah lewat playstore namun mereka menggaet masyarakat melalui pesan SMS. Dengan iming-iming menarik, maka masyarakat pun menjadi tergiur. "Masalah lainnya, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal,” ujar dia. Karenanya, OJK tidak pernah bosan bersama pihak terkait untuk melakukan pengawasan demi meminimalisir jatuh korban besar kepada masyarakat. Selain itu, OJK juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya fintech ilegal. Sebab, saat ini sudah begitu banyak masyarakat yang terkena fintech ilegal. Terpisah, Peneliti Istitute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, bahwa fintech mempunyai dampak yang tidak sedikit terhadap perekonomian. Maka, dia meminta pemerintah untuk menjaga iklim usaha yang kondusif salah satunya pencegana terhadap aplikasi ilegal dan merugikan. "Salah satunya caranya adalah memberikan regulasi yang ketat melalui Kementerian Komunikasi dan Infomatika sebagai regulator aplikator di Indonesia," ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (29/10) kemarin. Sementara itu, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE), Piter Abdullah melihat pertumbuhan pinjol ilegal karena adanya permintaan atau kebutuhan untuk pembiayaan. Kata dia, ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah untuk mengurangi pinjol ilegal. "Pertama edukasi tentang bahaya pinjil ilegal. Dna, kedua menyediakan alternatif sumber pembiayaan,' ujar Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (29/10). Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas. (din/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: