Hewan Kurban Kebumen Bebas PMK

Hewan Kurban Kebumen Bebas PMK

PERIKSA : Tim Monitoring saat memeriksa kesehatan hewan kurban untuk memastikan keamanan, Minggu (10/7). (KEBUMEN EKSPRES) Tercatat Sapi 2.646, Kambing 7.830, Domba 201 dan Kerbau 2 Ekor KEBUMEN - Berdasarkan hasil monitoring tim di lapangan, pada hari kedua pelaksanaan ibadah kurban 1443 H, Senin (11/7) di Kebumen, tidak ditemukan hewan kurban yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dengan begitu, hewan kurban dinyatakan sehat. "Kita patut bersyukur berdasarkan hasil monitoring tim di lapangan, pada hari kedua pelaksanaan ibadah kurban, tidak ditemukan adanya hewan kurban di Kebumen yang terjangkit PMK," tutur Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat ditemui di Pendopo Kabumian, Senin (11/7). Pemerintah melalui Dinas terkait, kata Bupati, telah melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hewan kurban yang masuk ke Kebumen. Sehingga diharapkan seluruh hewan kurban yang disembelih tidak terkena PMK, dan layak dikonsumsi masyarakat. “Pengawasan dan pemantauan sudah dilakukan jauh hari, beberapa prosedur sudah kita siapkan untuk mengantisipasi adanya PMK di Kebumen. Kita harapkan, sampai dengan batas hari tasyrik atau batas penyembelihan hewan kurban, tidak ada yang terkena PMK,” katanya. Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen, RR Pudji Rahaju menyampaikan sampai 11 Juli 2022, hewan kurban untuk jenis sapi tercatat ada 2.646 ekor, kambing 7.830 ekor, domba 201 ekor, dan kerbau 2 ekor. https://radarbanyumas.co.id/bupati-pastikan-ternak-aman-untuk-kurban/ Semua hewan kurban yang dilaporkan masih tergolong sehat, ada beberapa ditemukan punya gejala ringan PMK sebanyak 13 ekor sapi. Namun berdasarkan surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan tersebut masih bisa untuk kurban dan layak untuk dikonsumsi. PERIKSA : Tim Monitoring saat memeriksa kesehatan hewan kurban untuk memastikan keamanan, Minggu (10/7). (KEBUMEN EKSPRES) "Sapi atau hewan kurban yang terkena gejala ringan masih tergolong aman untuk dikonsumsi. Yang tidak boleh dijadikan hewan kurban yang sudah masuk gejala berat. Itu tidak boleh dan di Kebumen sampai saat ini tidak ditemukan,” tegasnya. Pihaknya menyatakan, monitoring dilaksanakan selama kegiatan pemotongan kurban yang dimulai pada 9 sampai 12 Juli 2022. Adapun untuk hewan kurban bergejala ringan PMK disarankan untuk pemotongan bersyarat dan dipisahkan dari ternak kurban lainnya. “Pemotongan bersyarat yang dilakukan seperti perebusan jeroan, kepala dan kaki serta paking daging kurban dengan tempat yang diupayakan tidak terjadi kebocoran. Limbah pemotongan tidak dicuci atau dibuang ke saluran atau sungai yang bisa mengalir kemana-mana tetapi dibuat lubang untuk penguburan limbah,” ungkapnya. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pencegahan PMK, baik dari Polres dan jajarannya, dari Kodim dan Jajarannya, Disperindag, KUKM, BPBD, PMI, Kemenag, Camat dan seluruh Masyarakat yang juga berperan aktif di dalamnya, sehingga hewan Kurban di Kebumen bebas PMK. Sampai dengan saat ini tim monitoring dari Distapang masih terus melakukan kegiatan di beberapa lokasi yang masih melakukan pemotongan pada hari ini Senin 11 Juli sampai dengan Selasa 12 Juli 2022. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: