Raperda Bangunan Gedung Ditarik Kembali, Akan Diajukan Lagi di Masa Sidang II
TERIMA KEMBALI : Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih secara simbolis menerima kembali Raperda Bangunan Gedung yang ditarik kembali. (ISTIMEWA) KEBUMEN - Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Bangunan Gedung ditarik kembali oleh Bupati selaku pengusul. Penarikan kembali Raperda ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (6/6). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dipimpin Ketua H Sarimun SSy didampingi para Wakil Ketua. Hadir Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi ST, H Agung Prabowo SH, dan H Munawar Cholil BA. Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH hadir diwakili Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono dan para Staf Ahli Bupati. Sekedar mengingatkan, pada awal Februari 2022 lalu, Pemkab Kebumen mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam mewujudkan Bangunan Gedung yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. "Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, maka segala ketentuan terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten Kebumen perlu disesuaikan," terang Bupati H Arif Sugiyanto SH kala itu. Dalam prosesnya Raperda tersebut dilakukan pembahasan oleh Gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD Kebumen bersama Eksekutif. Materi perundang-undangan kemudian berubah lebih dari 50 persen dari materi awal. Ini meliputi jumlah pasal yang diubah maupun dihapus. Perubahan juga membuat esensi dan sistematika Raperda berubah dilihat dari perubahan ruang lingkup dan perubahan pada judul Bab dan Bagian. "Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah. Hasilnya adalah rekomendasi agar Raperda dimaksud sebaiknya dicabut dan disusun kembali dalam Perda yang baru," kata Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih membacakan sambutan Bupati dalam Rapat Paripurna dimaksud. https://radarbanyumas.co.id/angka-kemiskinan-kebumen-turun-07-persen/ Berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan bersama, lanjut Ristawati, maka Eksekutif dan Legislatif menyepakati untuk menarik Raperda tersebut. Selanjutnya, Raperda yang sama akan disampaikan kembali dalam Masa Sidang II Tahun 2022 dengan format Peraturan Daerah yang baru. "Dalam kesempatan ini, perkenankanlah saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyampaikan terima kasih kepada Gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD yang telah membahas Raperda tersebut," ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: