Perkara Siti Kharisah Dinyatakan Inkrah

Perkara Siti Kharisah Dinyatakan Inkrah

TANDA TANGAN : Siti Kharisah saat menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan. (ISTIMEWA) Jalani Hukuman di Lapas Wanita Semarang KEBUMEN - Perkara dugaan pemecahan paket pekerjaan atau kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kebumen Tahun 2019 telah selesai. Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisdje. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum tidak mengajukan banding atas putusan itu. JPU menerima putusan dikarenakan Majelis Hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari JPU dalam surat tuntutan. Selain itu vonis hukuman pidana yang dijatuhkan juga telah lebih dari dua pertiga tuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan, Ir Hj Siti Kharisah MM (SK) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen Kebumen Tahun 2019. Ini dengan total anggaran hampir mencapai Rp 1 miliar. “Modus yang digunakan, memecah paket kegiatan menjadi senilai dibawah Rp 200 juta. Ini agar menghindari lelang atau tender,” tutur Budi yang juga Pegiat Komunitas Jagaraga (Kebumen Runners) itu. Vonis putusan pidana terhadap Siti Kharisah yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Atas Denda yang dijatuhkan tersebut, terpidana berupaya untuk membayar kepada kas negara. “Dalam pelaksanaan putusan, terpidana dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/kejari-kebumen-bidik-tersangka-baru-korupsi-disnakerkop-ukm-2019/ Diketahui, Hj Siti Kharisah divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf i Undang-undang TPK tentang Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: