Bupati Kebumen Hadapi Gugatan Warga
BUPATI: Bupati Kebumen H ARif Sugiyanto saat konferensi pers didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH. Sidang Perdana, Optimis Kasus Akan Dimentahkan KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Kebumen. Bupati bahkan sudah menjalani sidang perdananya sebagai tergugat pada Selasa (8/3). Bupati menghadapi gugatan perdata warganya, Ahmad Marzoeki dkk yang menuding kebijakan bupati melawan perbuatan hukum. Bupati selaku tergugat I, didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah Kebumen. Hadir juga, Ketua DPRD Kebumen selaku turut tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Turut tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan turut tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung. Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo. Bupati menyampaikan, semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk mensejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, bupati berada dibawah sumpah untuk menjalankan undang-undang dan peraturan yang ada. Yang dilakukan bupati, untuk menyukseskan misi dan visi bupati, sebagai kontrak politik untuk masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/ada-dugaan-pungli-pasar-tumenggungan-bupati-kebumen-minta-dinas-ambil-tindakan/ “Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap sebagian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan undang-undang tentang penyelenggaraan nama Rupabumi,” tuturnya usai menghadiri sidang. BUPATI: Bupati Kebumen H ARif Sugiyanto saat konferensi pers didampingi Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH. Ditegaskan, selama ini bupati melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan undang-undang. Bupati juga menjelaskan, jika perjalanan ini masih panjang. Namun, perkara ini adalah tuntutan perdata. “Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap itu,” jelasnya. Bupati mengatakan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3. “Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik,” paparnya. Terkait dengan tuntutan Rp 50 miliar, bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang. “Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan,” ungkapnya. Bupati juga menegaskan, pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat. Sudah saatnya memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya. Awalnya ada tiga nama jalan, meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan. “Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan,” paparnya. Bupati juga menegaskan hingga kini nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama. Kemudian sosialisasi dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi. “Selesai itu kita masukan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun,” paparnya. https://radarbanyumas.co.id/warga-dan-kades-curhat-ke-bupati/ Bupati menambahkan, pihaknya selaku Bupati Kebumen tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah lakukan. “Buatlah kabijakan sesuai aturan dan jangan pernah takut. Bupati menjadi panglima yang paling depan,” ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: