Haji Abal-Abal Tipu Pemilik Sapi

Haji Abal-Abal Tipu Pemilik Sapi

TUNJUKKAN: Jumpa pers kasus penipuan jual beli sapi di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/12). KULONPROGO - Aksi penipuan dengan modus jual beli ternak sapi terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Demi meyakinkan korbannya, pelaku mengaku bergelar haji. Aksi tipu-tipu ini dilakukan Agus Ridwan Afandi (46), warga Jepara. Mengaku sebagai seseorang bernama Haji Soleh, Agus berhasil menipu dua korbannya yang masing-masing merupakan pemilik sapi dan pedagang sapi di Kulon Progo. Kerugiannya mencapai Rp 23 juta. "Modusnya adalah menjual sapi yang bukan miliknya. Kerugian atas aksi penipuan ini sebesar Rp 23 juta yang merupakan harga sapi yang dijual itu," ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (23/12). Fajarini mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat korban, Muh Sudarohman (37) warga Garongan, Panjatan, Kulon Progo, didatangi pelaku pada 13 Desember 2021. Saat itu pelaku menawarkan 2 ekor sapi yang diakui miliknya untuk dijual seharga Rp 26 juta. Korban yang merupakan pedagang sapi itu berminat dengan tawaran tersebut. Kemudian korban diajak pelaku untuk mengecek langsung kondisi sapi di rumah korban lainnya yaitu Sulastri, di Nomporejo, Galur, Kulon Progo. Di situ pelaku mengaku bahwa sapi yang hendak dijual tersebut merupakan miliknya yang sedang digaduhkan atau dipelihara sementara oleh Sulastri. Padahal sapi itu sejatinya milik Sulastri. Sementara saat itu Sulastri mengira pelaku yang akan membeli sapinya. Di hari yang sama, korban langsung mengambil dua ekor sapi betina itu dari rumah Sulastri menggunakan mobil pikap. Adapun proses pengambilan ini tidak diketahui oleh Sulastri. Hal ini membikin heboh Sulastri yang kemudian melapor ke polisi atas dugaan pencurian sapi. Kabar hilangnya sapi ini menyebar di media sosial. Hingga akhirnya diketahui oleh korban Muh Sudarohman. "Setelah sapi itu diambil, korban melihat di medsos bahwa telah terjadi pencurian sapi dengan lokasi di Galur, tepat di lokasi di mana ia mengambil sapi tersebut. Karena korban ini curiga, kemudian menghubungi Polsek Galur, dan benar ada laporan pencurian sapi," ucapnya. https://radarbanyumas.co.id/kades-kesugihan-kidul-cilacap-ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-apbdes-rp-600-juta-ini-pembelaan-tersangka/ Atas hal tersebut korban merasa dirugikan oleh pelaku Agus yang awalnya mengaku sebagai pemilik sapi itu. Korban pun melaporkan Agus atas tindakan penipuan. Fajarini mengatakan, dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya Agus berhasil dibekuk di wilayah Kebumen, Jawa Tengah pada 21 Desember 2021 lalu. "Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan, dan atas perbuatannya pelaku diancam pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ucapnya. (*/net/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: