Jawab Gugatan Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti dan 2 Ahli
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti dan dua ahli pidana guna menjawab gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya meyakini penanganan dan penahanan RJ Lino telah sesuai dengan aturan yang berlaku. https://radarbanyumas.co.id/digugat-praperadilan-oleh-rj-lino-kpk-pn-diminta-menolak/ "KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5). Ali mengatakan, saat ini persidangan gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino masih berlangsung. Agenda sidang hari ini merupakan penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino. KPK yakin bukti yang diserahkan ke pengadilan bakal mengesahkan penahanan Lino. Lembaga Antikorupsi turut meyakini kasus Lino masih bisa diusut. "Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ali. Lembaga Antirasuah meminta hakim bijak dalam menimbang bukti dan saksi yang dibawa dalam praperadilan RJ Lino. KPK harap permintaan RJ Lino dapat ditolak. "Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino) tersebut," tegas Ali. Diketahui, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka. Lino mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu. Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Diketahui, kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK. Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3). Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: