Kasus Suap Penyidik, KPK Panggil Kabag Sekretariat MKD DPR RI

Kasus Suap Penyidik, KPK Panggil Kabag Sekretariat MKD DPR RI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanthi Permatasari. Chrysanthi rencananya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. https://radarbanyumas.co.id/pengusutan-perkara-korupsi-terhenti-usai-75-pegawai-kpk-dibebastugaskan/ "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5). Selain Chrysanthi, tim penyidik juga memanggil tujuh saksi lain yang berasal dari unsur wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga mahasiswa. Para saksi itu antara lain Staf Hukum Operasional Bank BCA Randy Bagas Prasetya, Karyawan Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dua ibu rumah tangga masing-masing Riefka Amalia dan Putri Amalia, dua wiraswasta Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, serta seorang mahasiswa Nikodemus Roy Pattuju. Belum diketahui secara pasti apa yang bakal digali penyidik dari para saksi tersebut. Meski begitu, rekening Riefka Amalia diduga sempat dijadikan sebagai penampung suap yang diterima Robin selaku penyidik KPK asal Polri. Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka. Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: