Inspektorat Kebumen Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Bagung
PERIKSA: Inspektorat bersama dengan Kejaksaan Negeri Kebumen saat memeriksa saksi dalam perkara di Desa Bangung Kecamatan Prembun. KEBUMEN - Inspektorat Kebumen turun tangan terkait adanya perkara di Desa Bagung, Kecamatan Prembun. Dalam hal ini Inspektorat membantu Kejaksaan Negeri Kebumen untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara. Perkara tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian santunan sosial kepada keluarga miskin. Ini kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah untuk rumah tangga miskin di Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017. Adapun besaran anggaran yakni Rp 120 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaian Dalam kegiatan tersebut Inspektorat terdiri dari lima orang tim. Ini didampingi pula oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen. "Proses yang dilakukan adalah klarifikasi dan kunjungan ke lokasi. Ini terkait dengan benar dan atau ada tidaknya kegiatan (fiktif) yang dimaksud," tuturnya, Rabu (1/12). Perhitungan, lanjut Budi, dilaksanakan guna membuktikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut. Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kebumen akan menjadi atau melengkapi berkas perkara. Ini pada persidangan yang akan dilaksanakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. "Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Kebumen melakukan klarifikasi terhadap 30 orang saksi," tegasnya. Sekadar mengingatkan Kejaksaan Negeri Kebumen telah menahan Mantan Kepala Desa dan Mantan Plt Sekretaris (Kades dan Sekdes) Desa Bagung Prembun. Penahanan dilaksanakan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. https://radarbanyumas.co.id/kejaksaan-sita-mobil-plt-sekdes-bagung-dugaan-penyalahgunaan-bansos-pemugaran-rumah/ Mantan Kades berinisial TA, sedangkan Mantan Plt Sekdes berinisial AP. Keduanya diduga melakukan dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017 silam. Tersangka AP didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan Tersangka TA didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Anggoro Budi Setiawan SH. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut di atas diduga fiktif yaitu dana dicairkan, namun kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: