UMK Kebumen Tahun 2022 Rp 1.906.781, Naik Rp 11.781
Akif Fatwal Amin, Ketua DPC KSPSI Kebumen KEBUMEN - KSPSI Kebumen kecewa dengan adanya putusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen. Pasalnya kenaikan UMK Kebumen justru lebih rendah bila dibandingkan dengan angka inflasi Jawa Tengah. UMK Kebumen hanya naik Rp 11.781 dari tahun sebelumnya. UMK tahun 2021 yakni sebesar Rp 1.895.000. Adapun UMK Kebumen tahun 2022 yakni Rp Rp 1.906.781,84. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tahun 2021 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Ketua DPC KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan jika DPC KSPSI Kebumen kecewa dengan keputusan UMK tahun 2022 tersebut. Hal ini cukup beralasan, pasalnya kenaikan UMK tidak sebanding dengan angka Inflasi Jawa Tengah. "Kami kecewa, sebab prosentase kenaikan lebih rendah dari angka inflasi Jawa Tengah," tuturnya, Rabu (1/12). Langkah yang akan ditempuh, lanjut Akif, DPC KSPSI Kebumen dan seluruh jajaran kepengurusannya akan menunggu keputusan KSPSI Pusat. Dimana terkait Amar Putusan MK terhadap Undang-undang Cipta Kerja, memuat bahwa Undang-undang Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat. "Tentunya akan terus diupanyakan oleh Serikat Pekerja di tingkat Pusat," jelasnya. Adapun KSPSI Tingkat Kabupaten, khususnya Kebumen yakni mendorong dan ikut memantau agar Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 dapat diterapkan. Dalam hal ini KSPSI berharap kepada Pemkab yakni bupati dan dinas yang membidangi ketenaga kerjaan mamantau serta mengontrol skala upah. “Ini sangat penting dan mutlak harus dilakukan,” terangnya. https://radarbanyumas.co.id/kspsi-sambut-baik-usulan-umk-kebumen/ Ditegaskannya, Struktur Skala Upah wajib disusun dan diserahkan kepada dinas yang membidangi ketenagakarjaan. Ini maksimal pada 30 Desember mendatang. Adanya skala upah penting, agar tidak ada kecemburuan antara pekerja yang masa kerjanya di bawah dan lebih dari satu tahun. Ini juga dengan mempertimbangkan posisi kedudukan serta jabatan dan juga kompetensi dari para pekerja. "Sekali lagi kami berharap agar Disnaker Kebumen dan Pemerintah dalam hal ini bupati benar-benar memantau dan mengawasi serta juga melakukan pengawasan terhadap Struktur Skala Upah di setiap Perusahaan di kebumen. Ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas," ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: