Raperda Inspektorat Batal Diusulkan, Komisi A DPRD Kebumen: Sangat Disayangkan
img src="https://radarbanyumas.disway.id/upload/2021/11/tatag-dprd-kebumen-komisi-a-raperda.jpeg" alt="" class="aligncenter size-full wp-image-206968" /> Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Tatag Sajoko KEBUMEN - Anggota Komisi A DPRD Kebumen, Tatag Sajoko menyayangkan, Raperda Inisiatif Penguatan Inspektorat Dalam Pengawasan Jalannya Pemerintahan di Kabupaten Kebumen tidak masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau batal diusulkan. Pasalnya Perda tersebut sangat penting untuk memaksimalkan kinerja Inspektorat. Terdapat dua hal penting agar Inspektorat dapat menjalankan tupoksinya dengan baik, yakni personil dan anggaran yang memadai. Disinilah pentingnya Perda Penguatan Inspektorat. Adanya Perda tersebut akan menjamin Inspektorat mendapatkan anggaran secara maksimal yakni sesuai dengan mandatory-nya. Sebab hingga kini Inspektorat Kebumen anggarannya masih jauh dari yang semestinya. Tatag yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan menegaskan, dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dijelaskan jika APBD lebih dari Rp 2 hingga 3 triliun maka ketentuan minimal untuk inspektorat yakni 0,5 persen. Namun, lanjutnya, anggaran untuk Inspektorat Kebumen kini hanya Rp 6,4 miliar saja. Artinya angka tersebut baru 0,22 persen dari APBD Kebumen yakni Rp 2,7 triliun. Padahal jika 0,5 persen maka Inspektorat akan mendapat anggaran kisaran Rp 14 miliar. Dari anggaran yang hanya Rp 6,4 miliar tersebut, dibagi menjadi dua yakni untuk belanja pegawai dan pengawasan. "Anggaran tersebut jelas sangat minim. Ini bila dibandingkan dengan kewajiban pengawasan Inspektorat. Hal inilah yang mendorong Komisi A mengusulkan Raperda Inisiatif Penguatan Inspektorat," tuturnya, Minggu (18/11). Tatag juga menegaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan kewenangan pengawasan APBD menjadi kewenangan penuh Inspektorat, ini atas delegasi bupati. Dalam hal ini Inspektorat bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekda. "Oleh karenanya agar program-program pemerintah dapat berjalan baik dan sesuai aturan maka pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat perlu anggaran sesuai mandatory," tegasnya. Disampaikan pula, terkait dengan Raperda tersebut, Komisi A sejatinya telah melakukan kajian. Komisi A juga telah melakukan paparan sampai hari terakhir. Artinya semua tahapan mulai dari awal hingga akhir telah terpenuhi. Namun demikian terdapat satu usulan Raperda Iniatif lainnya yang tidak bisa menyampaikan paparannya sampai hari terakhir. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya dinamika. "Tetapi kemudian ada persoalan tertentu yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat untuk masuk ke Propemperda. Salah satunya yakni soal penandatanganan. Dimana terdapat pihak yang semula siap untuk tanda tangan namun akhirnya tidak merelaisasikan," jelasnya. Adanya fenomena tersebut, sangat disayangkan sekali oleh Tatag. Sebab Raperda Penguatan Inspektorat bukan untuk berbicara personal, melainkan untuk mendukung tata kelola pemerintah. "Ini dalam rangka melakukan pengawasan terhadap keuangan negara maupun mengawasan pelaksanaan anggaran," tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/pedagang-kecil-dapat-bantuan-rombong-motor/ Kendati menyayangkan, namun Tatag juga menghormati perbedaan pendapat yang ada. Namun demikian pihaknya kembali menegaskan untuk membangun Kebumen di semua lapisan, penting sekali diminimalisir temuan-temuan anggaran dan temuan penyimpangan aparatur negara. "Semua itu baru dapat diamankan manakala Inspektorat sebagai salah satu unsur pemerintah yang diberi mandat oleh bupati untuk melakukan pegawasan dapat bekerja dengan maksimal,” ucapnya. Sebelumnya diberitakan jika Komisi A DPRD Kebumen menangguhkan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ini lantaran terjadi dinamika di dalam tubuh Komisi A itu sendiri. Adapun dua Raperda yang ditangguhkan diusulkan tersebut yakni Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: