Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi, Kasus Korupsi Mantan Kepala Disnakerkop UKM
SIDANG : SK saat menjalani sidang secara virtual. KEBUMEN - Proses persidangan mantan Kepala Disnakerkop UKM Kebumen dengan terdakwa Siti Kharisah terus bergulir. Pada Selasa (23/11), sidang dilaksanakan dengan agenda eksepsi. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Siti Kharisah yakni Padang Kusumo SH, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil, dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. “Berdasarkan surat dakwaan, ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama. Mengingat di dalam surat dakwaan, terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” tuturnya. Padang Kusumo juga menegaskan, setelah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya Surat Dakwaan JPU batal demi hukum. “Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga wajib dan harus dinyatakan batal demi hukum,” katanya. Selain itu, lanjut Padang, dalam surat dakwaannya, JPU terkesan memaksakan keadaan yaitu dengan menyebutkan terdakwa sengaja terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, JPU dalam surat dakwaannya tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas apa bentuk kesengajaan atau peran terdakwa. “Padahal justru jelas disebutkan dalam dakwaan tentang peran orang lain yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu telah memalsu tandatangan dan telah mengatur proyek sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi. Jadi dalam dakwaan malah tampak jelas bahwa Terdakwa hanyalah korban maladministrasi, bukan pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-utama-harus-dihadirkan-pengacara-mantan-kepala-disnakerkop-ukm-kebumen-klaim-kliennya-hanya-korban/ Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Padang Kusumo berpendapat, dakwaan JPU yang mendakwa dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat. Penasehat Hukum Padang Kusumo memohon Majelis Hakim menerima Eksepsi dari penasihat hukum Ir Hj Siti Kharisah MM, dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg batal demi hukum. Menanggapi hal tersebut Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menjelaskan, proses sidang atas nama terdakwa Siti Kharisah terus bergulir. Pihaknya menyampaikan pada sidang kemarin Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan. Hal tersebut tentunya hal akan dijawab atau JPU akan memberikan pendapatnya berkaitan dengan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: