Kejaksaan Sita Mobil Plt Sekdes Bagung, Dugaan Penyalahgunaan Bansos Pemugaran Rumah
SITA MOBIL: Kejaksaan Kebumen menyita 1 unit Mobil Avanza milik AP. KEBUMEN - Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, kembali bergerak cepat dalam menuntaskan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan Program Pemberian Bantuan Santunan Sosial Pemugaran Rumah, Rumah Tangga Miskin di Desa Bagung Prembun Tahun 2017. Kejaksaan Kebumen melakukan penggeledahan Kantor Balai Desa Bagung. Selain itu juga menggeledah rumah pribadi salah satu tersangka yakni Mantan Plt Sekretaris Desa berinsial tersangka AP. Rumah tersebut beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bagung Prembun, Senin (22/11). Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi AA 9376 YD atas nama AP. Mobil disita lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Selain itu Kejaksaan juga menyita 1 unit laptop dan tiga kardus berkas. Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat penggeledahan Nomor-Print 04/M.3.25/Fd 1/11/2021 tanggal 18 November 2021. “Dalam penggeledahan tersebut ditersebut Penyidik berhasil menyita satu unit mobil pribadi milik tersangka AP,” tuturnya. Budi menjelaskan, beberapa berkas yang berhasil diamankan meliputi, dokumen proposal kegiatan yang dilakukan penyidikan, rekening koran untuk keterangan pencairan dana, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Bagung tahun 2017. Dalam kesempatan kali ini Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali ada kegiatan Fiktif. Jika sampai itu terjadi pasti akan diproses hukum secara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain itu juga jangan sampai ada kegiatan dalam bentuk pengurangan volume kegiatan. Jika itu terjadi Kejaksaan Negeri Kebumen akan bertindak. Budi juga mengimbau agar jangan sampai ada pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan publik. “Jika sampai terjadi Tim Pidsus Kejari Kebumen akan penjarakan,” tegasnya. https://radarbanyumas.co.id/lima-saksi-mulai-dipanggil-dan-diperiksa-kasus-dugaan-korupsi-kantor-kecamatan-kota/ Sekedar mengingatkan usai menetapkan tersangka dan menahan AP, Kejaksaan Kebumen melaksanakan pemeriksaan secara maraton. AP ditetapkan sebagai tersangka pada Perkara Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bangung. Dalam menghadapi perkara tersebut AP didampingi Penasehat Hukum Widiantoro SH. Dalam perkara tersebut AP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara tersebut salain AP Kejaksaan Kebumen juga menetapkan tersangka dan menahan Mantan Kades Bagung Berinisial TA. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: