Mantan Kades dan Sekdes Bagung Prembun Ditahan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Anggaran

Mantan Kades dan Sekdes Bagung Prembun Ditahan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Anggaran

DITAHAN: Kejari Kebumen menahan mantan Kades dan Mantan Plt Sekdes Desa Bagung. KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menahan mantan Kepala Desa dan mantan Plt Sekretaris (Kades dan Sekdes) Desa Bagung Kecamatan Prembun. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/11). Mantan Kades berinisial TA, sedangkan mantan Plt Sekdes berinisial AP. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dan atau penyalahgunaan anggaran pemberian santunan kepada keluarga miskin, kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin pada Desa Bagung, Kecamatan Prembun, tahun 2017 silam. Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen. "Terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 mendatang,” tuturnya. Dikatakan, dalam pemeriksaan tersangka AP didampingi penasehat hukumnya yakni Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan tersangka TA didampingi Anggoro Budi Setiawan SH. “Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan atau melarikan diri,” katanya. Budi menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut diatas diduga fiktif yaitu dana dicairkan, namun kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-utama-harus-dihadirkan-pengacara-mantan-kepala-disnakerkop-ukm-kebumen-klaim-kliennya-hanya-korban/ Budi menembahkan, perkara tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat. Laporan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen yang menyatakan bahwa belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah cair. “Para penerima manfaat komplain dan merasa keberatan, karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan. Bantuan per orang Rp 10 juta. Dugaan kerugian Rp 120 juta,” tuturnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: