Pelaku Utama Harus Dihadirkan, Pengacara Mantan Kepala Disnakerkop UKM Kebumen Klaim Kliennya Hanya Korban
Padang Kusomo SH, Pengacara KEBUMEN - Perkara mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pengacara tersangka, Padang Kusomo SH, mengklaim kliennya hanyalah korban. Padang berharap, pelaku utama dapat dihadirkan. Dengan demikian semua akan terang benderang. Namun, harus tetap menghormati azas presumption of innocent atau praduga tak bersalah. Dimana tidak boleh seseorang dianggap bersalah sampai ada putusan hakim yang inkrah. “Benar berkas telah dilimpahkan Kejari Kebumen ke Pengadilan Negeri dan akan dimulai sidang perdana Selasa depan,” tuturnya, Rabu (10/11). Padang juga menyampaikan jika hakim sudah menetapkan dan memerintahkan Siti Kharisah ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. “Kami masih meyakini sebenarnya Siti Kharisah hanyalah korban pelaku lain,” tegasnya. Menurut Padang, tak ada pidana korupsi jika tidak ada niat jahat untuk korupsi. Namun kemungkinan pada perkara Siti Kharisah terdapat prosedur administratif yang diabaikan. Kemugkinan hal tersebut benar-banar tidak diketahui oleh Siti Kharisah. “Tidak ada pidana korupsi jika tidak ada niat jahat untuk korupsi. Namun mungkin ada prosedur administratif yang diabaikan yang sangat mungkin benar-benar tidak diketahui oleh Siti Kharisah,” jelasnya. Kemungkinan lainnya, lanjut Padang, terdapat unsur-unsur di luar niat jahat. Namun itu dianggap oleh penyidik sebagai unsur. https://radarbanyumas.co.id/kasus-mantan-kadisnakerkop-dilimpahkan-ancaman-hukuman-maksimal-20-tahun/ Untuk itu, nanti dipersidangan ada pembuktian terhadap pasal yang didakwakan. Ada niat jahat korupsi atau tidak. “Karena kalau terbukti tidak ada niat jahat, maka Siti Kharisah seharusnya dibebaskan,” jelasnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: