Satu Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Penghinaan Ringan

Satu Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Penghinaan Ringan

Marwito SH, Penasehat Hukum MC KEBUMEN - Anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial MC, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penistaan atau penghinaan ringan terhadap rekan kerjanya sesama Anggota DPRD Kebumen, Yaniarti Widayaningsih. Perkara ini terjadi pada Jumat (11/6) lalu, di rumah Yuniarti Widayaningsih Jalan Ronggowarsito, Desa Kedawung Pejagoan, sekitar pukul 19.00 WIB. Pengacara MC, Marwito SH membenarkan hal tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah. Dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. "Marilah bersama-sama hormati asas praduga tidak bersalah. Selama ini klien kami juga kooperatif," tuturnya, Minggu (7/11). Ini sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Dalam waktu dekat akan kami buka semua. Sehingga publik akan tahu duduk persoalannya," tegasnya. Adanya penetapan tersangka tersebut, juga sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen, melalui surat tertanggal 4 November 2021. Surat dengan Nomor B/404/XI/RES.124/2021/Reskrim, Perihal Pemberitahuan penetapan tersangka itu dilayangkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen. Adapun tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka. https://radarbanyumas.co.id/satu-anggota-dprd-kebumen-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-penghinaan-ringan/ Sebelumnya diberitakan jika dugaan tindak pidana merusak kehormatan atau nama baik dengan terlapor berinisial MC sudah memasuki proses penyidikan di Polres Kebumen. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen juga telah menerima Surat Pemberitahuannya. Adapun perkara tersebut dilaporkan oleh Yaniarti Widayaningsih kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara pada 14 Juli lalu. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan wartawan koran ini sudah mencoba menghubungi MC melalui smartphone untuk meminta konfirmasi. Namun demikian pihak yang dimaksud belum merespon. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: