Tujuh Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kebumen

Tujuh Tahanan Dipindahkan ke Rutan Kebumen

PINDAH: Polres Kebumen memindahkan tujuh orang tahanan ke Rutan Kelas IIB Kebumen, Kamis (7/10). KEBUMEN - Polres Kebumen, Kamis (7/10), memindahkan tujuh orang tahanan ke Rutan Kelas IIB Kebumen. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menyampaikan, tujuh tahanan yang dilimpahkan sesui surat permintaan Kejaksaan Negeri Kebumen. "Ketujuh tahanan sebelumnya berstatus titipan Kejaksaan. Siang ini sesuai surat permintaan Kejaksaan dipindahkan," jelas Iptu Tugiman. https://radarbanyumas.co.id/kejari-periksa-mantan-kadisnakerkop-ukm-kebumen-terkait-dugaan-tindak-pidana-tahun-2019/ Selain itu, para tahanan yang dipindahkan rata-rata telah divonis hakim melalui sidang yang digelar secara daring. Dari tujuh tahanan yang dipindahkan, dua diantaranya adalah inisial RZ (33) dan BY (41), paman dan keponakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kutowinangun pada akhir Bulan Maret 2021 silam. Dengan dipindahkannya tujuh tahanan, total tahanan yang menghuni Rutan Polres berjumlah 25 tahanan. Selanjutnya Kasat Tahti Polres Kebumen Iptu Darminto menambahkan, sampai saat ini para tahanan belum diizinkan untuk dibesuk karena pandemi COVID-19. "Untuk mengurangi kontak dengan banyak orang, tahanan di Polres Kebumen masih belum bisa dibesuk oleh anggota keluarga," jelas Iptu Darminto. Namun jika pihak keluarga ingin mengirim makanan atau menitipkan barang bisa melalui petugas jaga tahanan. Barang titipan tersebut nantinya akan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui petugas jaga. (win/cah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: