DPRD Kebumen Usul Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kebumen Usul Tiga Raperda Inisiatif

PAPARAN: Anggota DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono saat memaparkan perlunya revisi perda. KEBUMEN - Memasuki Masa Sidang III Tahun 2021, sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen mendapatkan penjelasan dari pengusul. Melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, masing-masing pengusul Raperda menyampaikan penjelasan atas Raperda yang diusulkan untuk dibahas, Selasa (5/10). Tiga Raperda Inisiatif tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan inisiatif Komisi B. https://radarbanyumas.co.id/wow-18-unit-vila-bakal-dibangun-di-selogiri-kawasan-bukit-utara-kebumen/ Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Perda melalui juru bicara Bambang Tri Saktiono juga memberikan penjelasan terkait perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen. Ini Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sejak tahun 2020, angka kemiskinan di Kebumen mulai meningkat yang diperparah dengan terjadinya Pandemi Covid-19. Sehingga target angka kemiskinan pada 2021 yang sebesar 15,45 persen sulit tercapai. "Dengan rata-rata penurunan 0,57 persen per tahun, proyeksi target penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Kebumen Tahun 2005 - 2025 sebesar 7,72 persen, di tahun 2025 masih jauh dari harapan. Diperlukan upaya keras dalam mencapai penurunan tingkat kemiskinan di Kebumen,” ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: