Perangkat Desa Datangi Kejaksaan, Minta Pendampingan Hukum
AUDIENSI: Audiensi PAPDESI dan PPDI dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. KEBUMEN - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen, Senin (27/9). https://radarbanyumas.co.id/penuhi-nazar-warga-sitiadi-puring-jalan-kaki-10-km-berharap-kades-bisa-ditahan/ Mereka ditemui oleh Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan. Dalam audiensi hadir dari PAPDESI yakni Ketua PAPDESI Sri Budi Murnianto, Suramin dan Faiq Hasan. Sedangkan dari PPDI diwakili Suryanto dan Agus Wahyudi. Silaturahmi tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti pertemuan antara PAPDESI dan PPDI Kebumen. Terkait beberapa kasus yang menimpa beberapa desa. PAPDESI dan PPDI berharap ada solusi dari persoalan-persoalan terjadi di desa-desa. Beberapa persoalan tersebut seperti pungutan dan aturan-aturan desa atau regulasi desa terkait dengan perbub atau lain-lain. Meskipun kepala desa maupun perangkat desa memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, namun tidak lagi memiliki rasa ketakutan saat menjalankan tugasnya. Mereka juga minta ada pembinaan dari Kejaksaan. “Semoga desa dapat bekerja sama dengan Kejaksaan dan para penegak hukum lainnya,” tutur Suramin. Di kesempatan yang sama, Sri Budi Murnianto juga sempat menyinggung perkara Kades Sitiadi Kecamatan Puring Paryudi yang tersandung persoalan hukum. Sri Budi Murnianto meminta, aparat dapat cermat melihat kasus ini. "Jika dugaan tersebut (pelanggaran hukum) memang benar, tentunya aparat penegak hukum silahkan untuk memproses secara hukum. Namun kalau perkara itu terkait adanya politik, mohon supaya ditindaklanjuti dan dikaji ulang," ujar dia. Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menanggapi terkait masalah yang ada di desa menjelaskan, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus benar-benar mempelajari masalah terkait undang-undang dan aturan yang ada. Jangan sampai malah justru tidak paham undang-undang dan aturan yang ada. "Kepala desa harus paham aturan yang ada. Ini sangat penting dalam memimpin masyarakat,” jelasnya. Disampaikannya, Kejaksaan juga akan melakukan penyuluhan terkait Undang-undang Desa. “Untuk kades dan perangkat desa dilarang menerima apapun yang ada kaitannya dengan jabatan,” tegasnya. Sementara itu Kasi Pidsus Budi Setyawan menyampaikan terkait dengan perkara Kades Paryudi Kejaksaan sendiri belum menerima berkas dari Polres. Jaksa Penuntut Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kebumen. Ini melalui surat Nomor: B-57/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2021 dengan Tersangka Paryudi selaku Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: