Kades Sitiadi Puring Ditetapkan Jadi Tersangka, Beberapa Warga Cukur Gundul, Minta Kades Ditahan
GUNDUL: Beberapa warga Sitiadi Puring cukur gundul. KEBUMEN- Kepala Desa Sitiadi Puring Paryudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, yakni melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses administrasi pengurusan tanah pada tahun 2019, 2020 dan 2021. https://radarbanyumas.co.id/warga-desa-sitiadi-datangi-dprd-kebumen/ Penetapan tersangka membuat perjuangan panjang warga Sitiadi selama satu tahun membuahkan hasil. Adanya penetapan tersangka, disambut beberapa warga dengan cukur gundul. Ini merupakan ungkapan suka cita perjalanan proses kasus tersebut. Perwakilan warga Sitiadi Puring, Nur Ismail Anas menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga berharap kades untuk ditahan. Alasannya agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang sama. “Warga meminta kepada kepolisian agar kades ditahan,” tuturnya, Kamis (23/9). Jika tidak ditahan, lanjut Anas, warga berencana akan mendatangi Polres Kebumen dengan mengerakkan massa sekitar 150 hingga 200 orang. Selain itu, permohonan penahanan juga dilakukan karena masih terdapat dua laporan warga selain dari kasus tersebut. “Masih ada dua laporan lagi. Selain itu juga masih terdapat beberapa lainya,” jelasnya. Terkait adanya warga yang cukur gundul, Anas menyampaikan, hal itu hanya sebagai ungkapan kegembiraan. Seperti diketahui, perjuangan warga telah dilaksanakan sekitar satu tahun lamanya. “Akhir Semptember ini, kami meminta kepada Polres Kebumen untuk menahan kades,” paparnya. Selain itu mewakili masyarakat, Anas menyampaikan terima kasih Kapolres Kebumen atas proses kasus tersebut. Pihaknya juga berharap di Kebumen tidak ada tindakan kasus serupa, dan tidak ada lagi yang main-main. https://radarbanyumas.co.id/warga-sitiadi-kembali-laporkan-kades-dugaan-pungli-dan-pemerasan/ “Setelah ini kami akan ke Dispermades atau menemui sekda untuk meminta menonaktifkan Kades Paryudi,” ucapnya. Sebelumnya diberitakan sejumlah warga Desa Sitiadi mendatangi Mapolres Kebumen pada Senin (14/12/2020) untuk melaporkan Kades Sitiadi Paryudi atas dugaan pungutan liar (pungli). Sementara itu, Kades Paryudi belum bisa dihubungi. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: