Karyawan Koperasi KSP Tunggal Karya Gombong Tilep Uang Rp 700 Juta
JUMPA PERS: Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers tindak pidana penggelapan di Kecamatan Gombong. KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan seorang karyawan atas tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Kasus yang mirip kembali terjadi. Giliran kini Polsek Gombong mengamankan seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). https://radarbanyumas.co.id/warga-sempor-gelapkan-mobil-tetangga/ Karyawan berinisial AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo ini, telah ditahan dan menyandang status tersangka. Ia disangkakan menggelapkan uang tempatnya bekerja, KSP Tunggal Karya Gombong. Akibat perbuatan tersangka, KSP Tunggal Karya Gombong mengalami kerugian Rp 700 juta. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021 sekarang. "Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa (21/9). Kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada hari Jumat 2 Agustus 2021. Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, ia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi. Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru. Setelah mengetahui aksinya terbongkar pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan. Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. "Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak," ungkap Wakapolres. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (win/cah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: