Belum Cukup Bukti, BK Panggil Suami, Kemelut Dugaan Perselingkuhan DPRD
KEBUMEN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kebumen terus menjalankan tugasnya dalam mengusut adanya dugaan perselingkuhan di DPRD Kebumen. Namun, sejauh ini belum ada bukti yang mengarah langsung terhadap perkara tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, BK pun memutuskan akan memanggil suami dari oknum DPRD terkait. Ini untuk meminta sejumlah keterangan. Pemanggilan rencananya dilaksanakan dengan telekonferensi, hal ini lantaran pihak terkait keberadaanya jauh di luar Kebumen. https://radarbanyumas.co.id/tersangka-tinggal-tunggu-sidang-kasus-korupsi-bank-pd-bpr-bkk-kebumen/ https://radarbanyumas.co.id/dua-anggota-dewan-cilacap-dipantau-bk-dugaan-chat-mesum-dan-unggahan-penghinaan-di-medsos/ Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kebumen Sumarno SH MH menyampaikan dari semua bukti-bukti yang disajikan, setidaknya hingga kini belum ada yang mengarah langsung pada pokok persoalan. “Belum ada yang mengarah langsung pada pokok persoalan,” tuturnya, Sabtu (24/7). Beberapa bukti yang disampaikan, lanjutnya, berupa surat nikah, bukti transfer dan lainnya. Namun demikian bukti-bukti tersebut belum dapat memastikan dengan tepat terkait tuduhan perselingkuhan. “Ada beberapa bukti, namun itu belum cukup kuat untuk membuktikan,” katanya. Untuk itu pada rapat terakhir, dari beberapa usulan akhirnya BK memutuskan untuk meminta keterangan dari suami Anggota DPRD terkait. Namun demikian lantaran pihaknya sedang bertugas jauh dari Kebumen, rencananya akan dilaksanakan secara telekonferensi. “Kemarin kami rapat. Akhirnya dari beberapa usulan disepakati untuk mengundang suami DPRD terkait,” paparnya. Saat disinggung kapan waktu pemanggilan tersebut, Sumarno SH menegaskan jadwal menyusul. Namun yang pasti berdasar pada keputusan rapat, BK akan melakukan panggilan tersebut. Adanya fenomena BK yang hingga kini belum mendapat bukti yang mengarah langsung dengan tuduhan juga mendapat tanggapan dari Pengacara HD Sriyanto. Pihaknya merupakan Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari Anggota DPRD terkait. Pada tanggal 17 Juli lalu, di Akun Facebooknya HD Sriyanto menyampaikan janganlah BK memaksakan kehendak tanpa didasari alat bukti yang jelas. Sebab itu akan sangat berisiko pada BK itu sendiri. “Saudara2 yg ada di BK DPRD Kebumen, sebagai masukan bahwa janganlah Sdt memaksakan kehendak yg tanpa didasari alat bukti yg jelas, ini sangat berisiko pada saudara2 yg mengambil keputusan,” tulisnya pada Akun Facebooknya. Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu, sempat terdapat berita yang menggemparkan, dimana terdapat salah satu Anggota DPRD Kebumen yang dilaporkan kepada BK atas dugaan perselingkuhan dengan Tenaga Ahli (TA). Persoalan tersebut pun kemudian berbuntut panjang. Merasa dirugikan, Anggota DPRD terkaitpun melaporkan pihak pelapor kepada Polres Kebumen. Ini atas dugaan fitnah dan atau penistaan. Dalam hal ini pihak pelapor ke Polres Kebumen didampingi Pengacara HD Sriyanto. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: