Kartel Ayam Atur Suplai dan Harga

Kartel Ayam Atur Suplai dan Harga

kartel-ayam SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan 12 perusahaan besar yang terlibat kartel ayam di Indonesia. Bahkan, 12 perusahaan itu mengontrol suplai serta harga ayam di pasaran. Komisioner KPPU Saidah Sakwan menyatakan, kartel di bisnis ayam tersebut terjadi sejak amandemen UU Peternakan 2009. ’’Sejak diamandemen, perusahaan yang dulu hanya bergerak di sektor hulu diperbolehkan bergerak di hilir. Akibatnya, mereka menguasai peta pemasaran ayam di Indonesia, bahkan dari pakan sampai jumlah ayam yang ada di pasar,’’ katanya. KPPU pun menemukan mereka melakukan apkir dini parent stock 6 juta. Padahal, 1 juta parent stock bisa menghasilkan 150 ayam. Akibatnya, jumlah pasokan ayam di pasar berkurang 6 juta dikali 150 ayam tersebut. ’’Hal ini sengaja dilakukan untuk mengurangi suplai dan menaikkan harga. Secara horizontal, kita melihat ada kesepakatan untuk memusnahkan 6 juta parent stock,’’ katanya. Pembatasan tersebut berdampak terhadap kenaikan harga DOC (day old chicken). Harga DOC sebelum ada kesepakatan mencapai Rp 3.800. Setelah adanya kesepakatan apkir dini, 2 juta saja harga DOC naik menjadi Rp 5.300. ’’Sedangkan secara vertikal kita juga menemukan ternyata ada hubungan eksploitasi antara perusahaan di hulu dan para peternak ayam seperti peternak mandiri,’’ jelasnya. Kepala KPPU KPD Surabaya Aru Armando menambahkan, para peternak mandiri selama ini dipasok pakan, vaksin, maupun DOC dengan kualitas lebih rendah daripada peternak mitra perusahaan tersebut. Hal itu membuat jumlah peternak mandiri di Indonesia berkurang sampai 20 persen. Sebab, mereka memilih beralih menjadi peternak mitra. ’’Mengapa? Karena mereka akan kesulitan mendapatkan pakan, vaksin, atau bibit ayam. Jika dapat, pasti dengan kualitas dan harga berbeda,’’ ujarnya. Selain itu, para peternak mandiri kalah bersaing dengan peternak mitra yang lebih efisien lantaran terintegrasi dari hulu ke hilir. Nilai kapitalisasinya pun diperkirakan mencapai Rp 450 triliun sejak 2009 sampai sekarang. Dua belas perusahaan besar itu pun telah menguasai 80 persen dari total kapitalisasi bisnis ayam di Indonesia. Sisanya baru bisa dinikmati para peternak mandiri. ’’Kita sarankan mereka kembali ke hulu dan tidak bermain di hilir. Sekarang UU tersebut sedang di-judicial review di MK,’’ paparnya. KPPU akan menerapkan sanksi berupa denda Rp 10 miliar–Rp 25 miliar. Denda tersebut disesuaikan jumlah parent stock yang dibuang setiap perusahaan. Perkara mereka telah mencapai tahap persidangan dan masuk ke pembuktian serta pemeriksaan lanjutan. Di Jawa Timur terindikasi ada tiga perusahaan yang terlibat. (vir/c15/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: