Perusahaan Ikut Vaksin Gotong Royong Tidak Boleh Potong Gaji Karyawan

Perusahaan Ikut Vaksin Gotong Royong Tidak Boleh Potong Gaji Karyawan

Tenaga Medis Menunjukan vaksin Sinovac saat vaksinasi kepada buruh dan pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (4/05). Vaksinasi massal yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut diikuti oleh 1.000 pekerja dan buruh, berlangsung dalam rangka memperingati Hari Buruh 2021. (Issak Ramdhani / fin.co.id) JAKARTA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani mengingatkan kepada setiap manajemen perusahaan swasta untuk tidak melakukan pemotongan gaji karyawan yang mengikuti program vaksinasi gotong royong. https://radarbanyumas.co.id/10-juta-pekerja-segera-divaksin-gunakan-vaksin-sinopharm/ Pernyataan itu disampaikan Rosan, menyusul banyaknya keluhan dari sejumlah karyawan yang khawatir adanya pengurangan upah karena pengadaan vaksin Covid-19. “Perusahaan yang membeli dan diberikan secara gratis dan tanpa komersialisasi. Jadi nggak boleh nih nanti pengusaha potong gaji atau potong THR untuk bayar vaksinasinya, enggak boleh dan saya pastikan Insya Allah itu berjalan dengan baik,” kata Rosan, Kamis (20/5/2021). Kadin juga mengingatkan, bahwa tidak ada pemaksaan kepada perusahaan dan badan usaha untuk berpartisipasi dalam vaksinasi berbayar tersebut. “Artinya, vaksinasi gotong royong hanya bersifat opsional,” ujarnya. Kendati begitu, Rosan menginginkan agar perusahaan tetap mengambil opsi vaksin berbayar. Alasannya, untuk membantu pemerintah untuk menekan biaya vaksin dan mempercepat membentuk kekebalan tubuh warga Indonesia. “Kalau mau ikut gratis silahkan, kalau mau ringankan beban pemerintah silakan, karena vaksin gak hanya sekali, bisa tiap tahun vaksin,” tegasnya. Dapat disampaikan, harga vaksinasi gotong royong dipatok di kisaran Rp 1.000.000 per orang. Tarif tersebut ditanggung perusahaan swasta. Setiap karyawan akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin Covid-19. Setiap satu kali suntikan dibebankan sebesar Rp500.000. Jumlah itu terbagi atas Rp375.000 satu dosis vaksin dan satu kali penyuntikan senilai Rp125.000. Terkait harga vaksin, sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga industri hotel dan restoran menilai tarif vaksinasi mandiri terlalu mahal. Bahkan, tidak semua pengusaha bisa berpartisipasi dalam skema pembiayaan tersebut. “Kemahalan, tidak mampu usaha UMKM. Mereka akhirnya lebih pada melaksanakan protokol kesehatan saja,” kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun. Senada, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, harga yang mahal tersebut akan membuat banyak perusahaan enggan mengadakan vaksinasi gotong royong sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi akan terkendala. “Memang vaksinasi gotong royong penting tetapi Pengusaha akan lebih memprioritaskan kepastian cash flow perusahaan untuk membeli bahan baku dan membayar upah pekerja, dengan tetap berharap diberikannya vaksinasi Program kepada para pekerja dan keluarganyanya yang dibiayai Pemerintah,” kata Timboel. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: