Anggaran Reses DPRD Kebumen Capai Rp 300 Juta

Anggaran Reses DPRD Kebumen Capai Rp 300 Juta

IMAM/EKSPRES PERSIAPAN RESES : Jumpa Pers yang dilasanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen terkait masa reses Anggota DPRD Kebumen. KEBUMEN- Pekan depan, tepatnya tanggal 10 sampai 13 Februari mendatang, sebanyak 50 anggota DPRD Kebumen akan memasuki masa reses masa Sidang I tahun 2020. Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen menyediakan anggaran fasilitasi untuk 50 angggota DPRD sebanyak Rp 300 juta. Para anggota akan menemui konstituennya di daerah pemilihan masing-masing. Reses dilaksanakan untuk menjaring aspirasi, menampung dan melaksanakan fungsi pengawasan. Anggota DPRD Kebumen terbagi untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil). Kepala Bagian Humas DPRD Kebumen Unggul Winarti saat jumpa pers menyampaikan kegiatan reses dijadwalkan berlangsung pada 10, 11, 12 dan 13 Februari 2020 mendatang. Fasilitasi reses pimpinan dan anggota DPRD Sekretariat berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7809/SJ tahun 2017. "Anggaran fasilitasi dari Sekretariat DPRD Rp 300 juta. Ini untuk seluruh anggota (50) dalam sekali masa reses," tuturnya, Kamis (6/2) , didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Reses Djumardi dan Kassubag Publikasi dan Dokumentasi Rusta Nurhayati. Baca Juga: Kantor Kecamatan Maos Tak Representatif Dijelaskannya, fasilitasi yang diberikan berupa penyedian tempat reses dan sarana pendukungnya. Ini termasuk dalam penyediaan konsumsi untuk kegiatan reses dari anggota DPRD. Meski demikian ditegaskan oleh Djumardi dana yang tersedia untuk kegiatan reses pada prinsipnya untuk dipertanggungjawabkan. Dana ini bukan hanya untuk digunakan apalagi dihabiskan. "Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah," imbuhnya. Reses, juga menjelaskan reses memiliki tiga fungsi. Ini meliputi menyampaikan program pemerintah yang sudah dan akan dijalankan. Selain itu juga menjaring aspirasi konstituen untuk menjadi pokok pikiran yang nantinya dikomparasikan dengan RPJMD. Dimana tahun 2020 dan 2021 prioritas pokir adalah untuk menyelesaikan indeks kinerja utama (IKU) yang belum tercapai. "terdapat dua IKU yang belum tercapai yakni pertumbuhan ekonomi dan persentase PNS serta pegawai BUMD menyalurkan zakat di Baznas," imbuhnya. Sementara itu, kegiatan reses DPRD Kebumen dalam satu tahun dilakukan tiga kali. Ini mengikuti juga masa persidangan DPRD Kabupaten Kebumen yang satu tahun terbagi dalam tiga kali. Pada reses kali ini terdapat satu anggota yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut yakni Agus Supriyanto. Pihaknya tidak dapat reses karena akan menjalani ibadah umroh. (mam/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: