Penjual Miras Divonis Denda Rp 15 Juta
SIDANG : Sidang kasus minuman keras yang dilaksaakan di Pengadilan Negeri Kebumen. Terdakwa berinisial WI Didenda Rp 15 juta. IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Meski berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, namun menjual minuman keras (Miras) merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Janda berinisial WI (37) asal Kecamatan Buayan divonis denda Rp 15 juta karena kedapatan menjual miras. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Nikentari SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (30/12). WI menjual minuman dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual minuman keras dengan denda Rp 15 juta subsidair pidana 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500," katanya membacakan amar putusan. Dalam proses peradilan, terdakwa dikenakan Pasal 4 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras jo pasal 11 Perda Nomor 3 Tahun 2010. Adapun penuntut umum diwakili Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo dan Heri Riyanto. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: