Dua Pasangan Tidak Resmi Dirazia Satpol PP

Dua Pasangan Tidak Resmi Dirazia Satpol PP

RAZIA : Petugas Satpol PP saat melakukan razia di salah satu kos-kosan di Kecamatan Kebumen. IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Pasangan tidak resmi yang kedapatan ngamar rupanya tidak ada habisnya di kabupaten berselogan Beriman ini. Pasalnya meski petugas berulang kali melakukan razia, namun tetap saja mendapatkan pasangan yang sedang ngamar. Ini pula yang dilakukan saat petugas Satpol PP Kebumen melakukan razia, Rabu (18/12). Kali ini dalam melakukan razia Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen menyisir kos-kosan yang berada di Kecamatan Kebumen. Razia juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu rumah kos di desa Kutosari, Petugas menemukan satu pasangan. Laki-laki berinisial JC (24) warga Klirong dan perempuan berinisial AF (19) warga Kecamatan Kuwarasan. Kemudian pada rumah kos di Kelurahan Bumirejo, petugas kembali menemukan pasangan tidak resmi yang sedang ngamar. Laki-laki berinisial MS (22) warga Sruweng dengan perempuan berinisial FI (26) warga Karangsambung. Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi, mengungkapkan razia menyasar rumah kos di dua lokasi. Pada masing-masing rumah kos didapati satu pasangan tidak resmi yang berduaan di kamar. Kedua pasangan tersebut kemudian diamankan dan dipanggil ke markas Satpol PP Kebumen. "Identitas kedua pasangan telah kami minta kemudian dilakukan pemanggilan untuk pembinaan," katanya. Dijelaskannya, pembinaan bukan hanya untuk kedua pasangan. Melainkan saat dilakukan pembinaan pasangan tidak resmi tersebut, didampingi oleh orang tua dan perwakilan keluarga. Usai pembinaan, keduanya kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. “Diharapkan hal tersebut akan membuat pasangan jera dan tidak lagi melakukan hal tersebut. Selain itu orang tua juga diharapkan turut melakukan pengawasan,” ungkapnya. Selain soal pasangan lanjutnya, di Kebumen sendiri terdapat rumah kos yang belum berizin. Untuk itu Satpol PP menegaskan kepada pemilik kos untuk segera mengurus ijin. Bukan itu saja, setelah berhasil mengurus ijin kos-kosan juga diharapkan tidak lagi menerima pasangan yang tidak resmi. “Kami meminta pemilik segera mengurus IMB dan tidak lagi menerima penghuni yang bukan pasangan sah," ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: