Sidang PK Freddy Budiman Digelar 25 Mei

Sidang PK Freddy Budiman Digelar 25 Mei

Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) gembong narkoba terpidana mati Freddy Budiman didelegasikan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Sidang PK Freddy Budiman Digelar 25 Mei Majelis Hakim PN Cilacap telah menetapkan waktu persidangan pada Rabu (25/5) mendatang. Freddy sendiri disebut-sebut santer masuk dalam daftar eksekusi mati tahap III. PK adalah salah satu upaya hukum tersisa yang bisa ia lakukan agar terhindar dari hukuman mati. Pejabat Humas PN Cilacap, Catur Prasetyo mengatakan pendelegasian itu berdasar penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 25 April 2016 yang meminta bantuan Ketua PN Cilacap untuk memeriksa PK yang diajukan Freddy Budiman. Dia mengatalan, Freddy yang sudah dipindahkan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan maka pihak Freddy mengajukan perpindahan sidang di wilayah hukum pengadilan Cilacap. "Sidang perdananya tentang pembacaan memori kasasi oleh pemohon," katanya saat ditemui Radar Banyumas di ruang kerjanya, Senin (16/5) kemarin. Menurut dia, sidang tersebut akan digelar di Ruang Wijayakusuma mulai pukul 09.00 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Choki Ana Pontia. Ia juga mengatakan bahwa ketua majelis hakim telah memerintahkan juru sita untuk memanggil Freddy selaku pemohon dan jaksa penuntut umum untuk hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan. Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kepala Sub Bagian Hubungan masyarakat Polres cilacap, Ajun Komisaris Polsi (AKP) Bintoro Wasono SH mengatakan pengamanan saat sidang PK Fredi di PN Cilacap akan didalami dahulu situasi dan kondisinya. Ia juga menyatakan, pengamanan pada prinsipnya dilakukan maksimal mengingat Sidang PK Freddy dimungkinkan menjadi perhatian nasional. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: