Dari 212 Incumbent, Hanya Lolos 94 Kades

Dari 212 Incumbent, Hanya Lolos 94 Kades

JUMPA PERS: Jumpa pers terkait pelaksanaan Pilkades dilaksanakan oleh Dispermades PPPA di Gedung Pers Center Kebumen.IMAM/EKSPRES KEBUMEN - Pelaksanaan Pilkades serentak di 346 desa di Kabupaten Kebumen telah usai. Dari 346 desa, terdapat 212 kades incumbent yang maju kembali. Namun dari jumlah 212 hanya 94 yang lolos. Selain itu para petahana tumbang. Kini kades terpilih pun sudah diusulkan oleh masing-masing BPD dan tinggal menunggu pelantikan dari Pemkab. Dari 346 kades terpilih, 326 diantaranya merupakan laki-laki. Sedangkan sisanya yakni 20 orang merupakan kades perempuan. Dari tingkat pendidikan, kades terpilih didominasi oleh lulusan SLTA sebanyak 200 orang. Sedangkan dari Pendidikan SLTP sebanyak 93 orang. Kades terpilih dengan pendidikan sarjana mencapai 41 orang. Sisanya untuk Diploma I satu orang, Diploma II lima orang dan Diploma III enam orang. Pelantikan kades akan dilaksanakan sebanyak empat tahap. Pertama untuk 115 kades yang akan dilaksanakan pada 18 Juli mendatang. Kedua untuk 100 kades yang akan dilaksanakan pada 23 Juli mendatang. Pentikan selanjutnya akan dilaksanakan pada 2 Agustus untuk 128 desa. “Sedangkan sisanya yakni 3 kades aakan dilantik pada 16 september mendatang," tutur Kepala Dispermades PPPA Kebumen Frans Haidar, saat jumpa pers di Gedung Pres Center Kebumen, Jumat (5/7). Jumpa pers dipimpin oleh Kabag Humas Setda Kebumen Budhi Suwanto. Jumpa Pers juga di hadiri oleh perwakilan Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kebumen. Dari data dari Diapermades PPPA Kebumen menunjukkan Sumardi dari Desa Pringtutul Kecamatan Rowokele merupakan kades tertua yakni berusia 69 tahun. Sedangkan untuk kades termuda yakni Alif Fatta Al Aula dari Desa Karangduwur Kecamatan Ayah yang baru berusia 25 tahun. Dalam kesempatan tersebut Frans menyampaikan kendati masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi, namun secara garis besar penyelenggaraan Pilkades serentak berjalan dengan baik. Beberapa hal yang perlu dievaluasi antara lain APBDes yang belum memasukkan anggaran khusus Pilkades. Selain itu sebagian juga panitia yang belum memahami detail Perda ataupun Perbup. “Ke depan diperlukan pendidikan politik untuk masyarakat. Ini agar dapat membangun proses pemmilihan yang lebih baik," paparnya. Terkait persoalan pelanggaran Pilkades, Frans menegaskan, terdapat dua kategori pelanggaran. Ini meliputi pelanggaran administratif dan pidana. Pelanggaran administratif penangananya dilaksanakan di Dispermades PPPA. Sedangkan untuk pelanggaran pidana pidana oleh penyidik Satpol PP Kebumen. Adapun terkait dengan pelanggaran administratif tidak terlepas dari kurang telitinya panitia pemilihan. "Beberapa kekurangan pada Pilkades kali ini akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan ke depan pada 5 November 2019," ungkapnya. Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Amin Rahmanurrasyid menegaskan dugaan adanya pelanggaran pada Pilkades semestinya dilaporan kepada penyidik PPNS di Satpol PP. Sedangkan permasalahan Pilkades kemarin setidaknya terdapat tiga hal. Ini meliputu pelanggaran administrasi, pemilih dan dugaan wuwuran. "Dari laporan awal itu, PPNS menindaklanjuti dengan penyelidikan atau penyidikan,” ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: