Kasus Pemukulan Biduan di Kebumen Diselesaikan Kekeluargaan

Kasus Pemukulan Biduan di Kebumen Diselesaikan Kekeluargaan

MEDIASI: Proses mediasi terkait kasus pemukulan yang dilakukan oleh HS dengan korban SA. Mediasi dilaksanakan di Polsek Kebumen.ISTIMEWA KEBUMEN-Kasus pemukulan kepada Biduan berinisal SA yang sebelumnya diadukan Kepada Polsek Kebumen akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian. Mediasi dilaksanakan di Mapolsek Kebumen Kota, Kamis (4/7). Mediasi juga dihadir oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini SA sebagai korban pemukulan dan HS sebagai pelaku pemukulan. Sebelumnya diberitakan telah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan oleh HS kepada SA. Itu terjadi di Kelurahan Bumirejo Kebumen. Akibatnya SA harus dirawat di RS Dr Soedirman Kebumen. SA mengalami luka memar dan lebam di bagian punggung dan paha sebelah kiri. Bukan hanya SA, korban lainnya yakni suami SA berinisial RH (27) juga mengalami luka dibagian tangan. Tepatnya luka robek diantara jari telunjuk dan ibu jari. Pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (26/6) petang lalu. Insiden itu terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Persisnya di RT 1 RW 5 Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen yang dikenal sebagai kawasan kost. Sebelumnya HS juga menyampaikan kepada media, berharap agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. HS mengaku tidak sengaja memukul SA. Karena yang hendak dipukul sebetulnya adalah suami SA. Tidak mengenai suaminya, pukulan justru mengenai SA. Bukan itu saja, tendangan yang mengenai paha dan bawah perut SA juga tidak niat dilakukan. HS juga menyampaikan terlepas dari adanya kejadian itu, selama ini pihaknya juga sudah banyak berjasa kepada SA. HS telah berhasil mengangkat SA dari nol hingga bisa seperti saat ini. Selama 10 tahun pula HS telah menjalin kerjasama dengan SA. Adanya kerjasama yang baik selama 10 tahun, setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi SA untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan mediasi. “Syukurlah kini semua persoalan telah selesai dengan baik. Terima kasih untuk semuanya,” katanya ditemui di Polsek Kebumen. Saat dihubungi media SA juga menyampaikan, pihaknya menyetujui penyelesaian kasus tersebut secara mediasi. Bukan hanya dirinya saja, keluarga SA juga setuju adanya penyelesaian secara mediasi. Bagi SA semua orang pasti pernah melakukan kesalahan. “Intinya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam. SA juga mengakui kalau selama ini HS memang telah banyak berjasa,” ungkapnya. Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto SH MH menyampaikan pelapor kasus tersebut yakni suami SA berinisial RH. Adapun saksi-saksinya yakni Yono (50), Rino (30) dan SA sendiri. Polsek Kebumen sendiri dalam hal ini telah mengamankan tongkap besi pemukul yang digunakan oleh HS untuk memukul SH. “Barang bukti berupa satu tongkat besi, dengan panjang sekitar 50 cm dengan pegangan terbuat dari karet berwarna hitam,” tegasnya. AKP Hari Harjanto menegaskan terkait kasus tersebut telah dilakukan mediasi antara korban dan tersangka. Ini dengan hasil terjadi kesepakatan kedua belah pihak bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan perdamaian. Adapun kesepakatan kedua belah pihak diantaranya tersangka mengganti biaya pengobatan korban selama di rumah sakit. Selain itu juga memberikan ganti rugi beberapa hari kepada korban. Karena akibat pemukulan itu korban tidak bisa menerima job pekerjaan sebagai biduan. “Pelaksanaan mediasi disetujui dan disaksikan oleh orang tua dan keluarga korban,” ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: