Kakek 55 Tahun Cabuli Bocah SD

Kakek 55 Tahun Cabuli Bocah SD

BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edi Istanto, menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. IMAM/EKSPRES Saat Istri Tak Ada di Rumah KEBUMEN-Miris benar apa yang dilakukan oleh kakek berinisial TQ, warga Bumirejo Kecamatan Kebumen. Di usia yang sudah 55 tahun, dia tega mencabuli bocah ingusan yang masih duduk di bangku kelas III SD. Sebut saja namanya Bunga (9). Bocah yang sepantasnya menjadi cucunya itu, telah dicabulinya setidaknya dua kali. Entah apa yang ada dibenak sang kakek, sehingga tega melakukan tindakan senonoh kepada Bunga. Ironisnya perbuatan tersebut dia lakukan saat Bunga sedang bermain-main dengan cucunya sendiri. TQ melakukan tindakan cabul saat istrinya sedang tidak di rumah. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh TQ kepada Bunga terjadi di tahun 2018 lalu. Kejadian itu berawal saat Bunga hendak berangkat sekolah sekitar pukul 06.15 WIB. Korban kala sedang bermain dengan cucu TQ di kamar. Saat itu TQ kemudian masuk ke kamar dan meraba alat kelamin korban dari arah belakang dan di luar baju korban sekitar 15 detik. Saat itu, TQ bertanya kepada Bunga pakai celana dalam atau tidak. Kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu 9 Februari lalu. Kejadian ini juga berawal saat Bunga mendatangi rumah TQ dan hendak bermain dengan cucunya sekitar pukul 14.30 WIB. Saat sedang berada di depan kamar TQ memanggil Bunga. Setelah Bunga mendekat, dia mengangkat tubuh Bunga dan mengatakan “sini pangku”. Kesempatan itu ternyata digunakan oleh TQ untuk meraba alat kelamin Bunga dari luar baju. Bunga kemudian diturunkan dari pangkuan dan TQ menurunkan celana Bunga hingga sampai ke lutut. Setelah celana korban diturunkan, TQ lantas membuka resleting celana sendiri dan memasukkan kelaminnya ke dubur Bunga. Perbuatan tersebut dilakukannya sembari meremas-remas payudara Bunga. TQ melakukanya hingga mencapai orgasme. Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan pada laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edi Istanto menegaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan bejat kepada Bunga sebanyak dua kali. Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap tersangka di rumahnya 13 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB. “Polres juga telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam korban,"ujarnya didampingi Kassubag Humas AKP Suparno saat press release di Polres Kebumen, Selasa (26/2). Akibat perbuatan itu, kini Bunga menjadi trauma dan mengalami luka lecet pada anus. tersangka terancam Pasal 76 E junto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek, celana pendek, kaos dalam warna putih, celana panjang dan kerudung. “Kami juga kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi dan mendampingi anaknya dalam bermain. Ini untuk menghindari kejadian serupa,” ujarnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: