Sekretariat MTA Adimulyo Bakal Disegel
HASIL PEMERIKSAAN : Kabid Gakda Satpol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno SIP, memaparkan hasil pemeriksaan kepada Humas MTA Perwakilan Kebumen Warisin SE MM di Kantor Satpol PP Kebumen.IMAM/ESKPRES KEBUMEN-Penyidik Satpol PP Kebumen memeriksa Ketua Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Cabang Adimulyo Mahmudin Sadi Hartono. Pemeriksaan terkait izin bangunan untuk Sekretariat MTA Adimulyo yang berada di Desa Kemujan. Hartono diperiksa di Kantor Satpol PP Kebumen, Jumat (16/11). Sekretariat MTA Cabang Adimulyo diduga melanggar Perda Kabupaten Kebumen Nomor 26 tahun 2012 tentang Gedung Bangunan. Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP yang sekaligus bertindak sebagai penyidik mengatakan, bangunan atau rumah di Desa Kemujan yang selama ini digunakan sebagai Sekretariat MTA diduga telah melanggar Perda Kabupaten Kebumen. “Keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar Perda,” ujarnya. Dia menjelaskan, sehari sebelum pemeriksaan, Satpol PP Kebumen telah melakukan penyitaan beberapa barang di Kantor Sekretariat MTA Adimulyo. Berkas kasus ini akan dilimpahkanke Pengadilan Negeri Kebumen. "Ancamannya pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya. Menurut Sugito, a dalam waktu dekat Satpol PP akan melaksanakan penyegelan terhadap MTA Cabang Adimulyo. Penyegelan dilaksanakan selama proses hukum sedang berlangsung. Setelah penyegelan dilaksanakan, aktifitas di bangunan tersebut tidak diperbolehkan. Penyegelan dilaksanakan hingga memperoleh izin. “Bukan hanya bangunan MTA, Satpol PP Kebumen juga melaksanakan penertiban beberapan bangunan yang belum berizin. Di Tahun 2018 ini Satpol PP telah menertibkan 105 bangunan yang tidak berizin," jelasnya. Humas MTA Perwakilan Kebumen, Warisin SE MM menegaskan, terkait persoalan tersebut, pihaknya akan melaksanakan konsultasi kepada MTA Pusat di Solo. Warisin mengaku akan menunggu proses hukum yang akan berjalan. “Minggu depan kami akan konsultasi ke Solo terkait persoalan itu. Kami berharap permasalahan segera selesai dan kegiatan pengajian atau kajian dapat berjalan kondusif seperti biasa. Kami juga berharap masayarakat dapat menciptakan iklim yang sejuk serta saling menghormati satu sama lain," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kebumen menyita puluhan barang yang ada di Sekretariat Majelis Tafsir Al Quran (MTA) Cabang Adimulyo di Desa Kemujan, Kamis (15/11). Penyitaan dilaksanakan dalam rangka melengkapi barang bukti penyelidikan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Beberapa barang yang disita antara lain bodem, sekop, sorok, cangkul, cetok, kuas dan sabit. Selain itu Satpol PP juga menyita ember, bak, catut, siku, palu, golok, betel, tangga, ayakan pasir, gergaji kayu dan gergaji besi. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: