Ketua DPRD Kebumen Tersangka, Pelantikan Tetap Berlangsung
JUMPA PERS : Sekretaris DPRD Kebumen Siti Kharisah dan Kabag Humas DPRD Kebumen Drs H Agus Septadi, saat memberikan keterangan pers terkait pelantikan PAW di DPRD Kebumen.IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Meski Ketua DPRD Kebumen, H Cipto Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD dipastikan tetap berjalan. Cipto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap. Kabag Humas DPRD Kebumen, Drs H Agus Septadi mengatakan, pelantikan tiga PAW akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika Ketua DPRD Cipto Waluyo tidak bisa hadir, maka dapat diwakili oleh wakil Ketua DPRD Kebumen. “Tetap berjalan besok, jika Ketua berhalangan maka akan dipimpin Wakil Ketua," ujarnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (30/10). Dia menjelaskan, Cipto Waluyo sempat berkantor dari pagi hingga siang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, maka Cipto tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa. Namun jika KPK melaksanakan penahanan maka tugas-tugas Ketua DPRD dilaksanakan oleh wakilnya. Hal ini sesuai aturan yang ada yakni manakala ketua berhalangan dalam menjalankan tugas, diwakilkan. “Bisa menjalankan tugas seperti biasa jika tidak tidak ditahan,” jelasnya. Cipto Waluyo ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pengesahan anggaran APBD 2016 dan APBDP Kabupaten Periode 2015-2016 dan pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen serta perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen 2016. KPK menduga, Cipto yang merupakan Politisi PDI Perjuangan itu menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 50 juta. Menanggapi adanya penetapan tersangka oleh KPK, Agus Septadi mengaku sangat perihatin. Sebab hal ini dapat menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Selain itu juga akan berdampak berdampak pada pembangunan di Kebumen. “Hingga kini belum ada kabar penahanan," tegasnya. Sekretaris DPRD Kebumen, Siti Kharisah menjelaskan, pelantikkan terhadap tiga PAW itu menyusul SK Gubernur tentang penetapan PAW telah turun. Adapun anggota PAW yaitu Pramono mengganti Herni Ning Susanti, Nur Hasim menggantikan Adib Mutaqqin dan Sugito menggantikan Dian Lestari. "Anggota PAW ini secara otomatis menggantikan posisi anggota yang lama," ujarnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: