Kebumen Segera Punya Bupati Baru
KORUPSI : Bupati Kebumen nonaktif M. Yahya Fuad usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Senin (22/10).JAWA POS Paska Yahya Fuad Divonis Bersalah SEMARANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menetapkan Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfud sebagai bupati definitif. Langkah ini diambil menyusul vonis bersalah kepada Bupati Kebumen nonaktif M. Yahya Fuad dalam perkara suap sejumlah proyek. Hal itu diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kota Semarang. "Kalau dia (Yahya) tidak mengajukan banding atau kasasi, wakilnya kita definitifkan," katanya, Selasa (23/10) lalu. Yazid sendiri sudah ditetapkan menjadi pelaksana tugas bupati sejak 29 Maret 2018 lalu melalui surat penugasan dari Gubernur Jawa Tengah yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Jawa Tengah saat itu, Heru Sudjatmoko. Yazid secara resmi menjalankan tugas dan wewenang Bupati Kebumen usai Yahya menyatakan niat mengundurkan diri dari jabatannya. Tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap. Lebih lanjut, Tjahjo memastikan bahwa proses ini sedianya tak akan memakan waktu lama. Surat keputusan dari Kemendagri bisa dibuat asal segala proses hukum telah rampung. "Ya kalau waktu sih dua hari selesai, menunggu kepastian dulu keputusan tingkat pertama ini buktinya ada atau tidak. Kemudian kita tanyakan kepada yang bersangkutan mau banding atau tidak. Kalau tidak ya bisa segera kita proses," cetusnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kebumen Nonaktif pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/10) dinyatakan bersalah pada perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat. Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana empat bulan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun sejak bebas masa hukuman. (gul/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: