Pengusaha Karaoke Kebumen Dukung Razia Miras

Pengusaha Karaoke Kebumen Dukung Razia Miras

RAPAT : Rapat Paguyuban Pusaka mengundang beberapa pihak yang dilaksanakan di Warkop Jangkrik Bos Gombong. ISTIMEWA KEBUMEN- Paguyuban Pengusaha Karaoke (Pusaka) Kebumen mengapresiasi razia minuman keras (miras) yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kebumen beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut selaras dengan tujuan dari Paguyuban Pusaka yakni menciptakan karaoke bersih. Ketua Paguyuban Pusaka Kebumen, Arief Yuswandono mengatakan, pihaknya membenarkan jika Satpol PP dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) , Minggu (7/10) lalu telah menemukan beberapa minuman keras di tempat karaoke Dees Cafe di Jalan Raya Kebumen-Karanganyar. Kendati demikian, Arif menyanggah jika tempat tersebut ditutup. “Penutupan hanya sementara dilaksanakan, ya untuk olah TKP,”ujarnya, Minggu (14/10). Dia menjelaskan, pengusaha karaoke di Kebumen yang masuk menjadi Anggota Paguyuban Pusaka telah memiliki izin lengkap. Terkait dengan miras, paguyuban selalu menegaskan agar pengusaha karaoke tidak menyediakannya. Pengunjung yang datang sebelum masuk room juga diperiksa. “Kendati demikian ada saja yang bawa miras. Tapi dipastikan itu dari pengunjung,” tegasnya. Menurut dia, Paguyuban Pusaka selalu melakukan pengawasan dan pendampingan. Bahkan Pusaka tidak segan-segan memberi sanksi pada pengusaha Karaoke yang berani menjual miras. Sanki dimulai dari teguran, tidak mendapat pendampingan hingga dikeluarkan dari anggota. “Kami sangat tegas, tapi kalau yang membawa adalah pengunjung, dan itu lolos dari pemeriksaan mau gimana lagi. Beruntung petugas Satpol PP melakukan razia, sehinga hal itu dapat dicegah,” paparnya. Menurut dia, hingga kini setidaknya terdapat lima pengusaha karaoke yang menjadi anggota Paguyuban Pusaka, meliputi Happiness, Happy Cafe, Dees Cafe, Happy Kara dan Jack's Cafe. “Kemarin kami telah melaksanakan rapat dengan beberapa pihak terkait, mengenai hal tersebut. Rapat dilaksanakan di Warung Kopi (Warkop) Jangkrik Bos Gombong,” jelasnya. Dia menambahkan, selama ini kontribusi para Pengusaha Karaoke sangat tinggi baik untuk sosial maupun Pemkab Kebumen dalam bentuk pajak. Kisaran pajak dari Pengusaha Karaoke mencapai Rp 100 juta pertahun. “Bukan hanya itu saja, pengusaha karaoke juga banyak membantu kegiatan-kegiatan sosial,” imbuhnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: