Kurir Sabu Divonis 20 Tahun

Kurir Sabu Divonis 20 Tahun

SIDANG : Hakim Agung Prasetyo SH membacakan amar putusan terhadap kurir sabu Tri Yuwono saat persidangan di PN Kebumen.IMAM/EKSPRES KEBUMEN - Kurir sabu Tri Yuwono (38) alias Kotil, divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Agung Prasetyo SH, Nikentari SH dan Hartati Ari S SH pada sidang di Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu Kotil juga didenda Rp 1 miliar, jika tak sanggup membayar denda diganti dengan 2 bulan kurungan penjara. "Mejelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, dan menjatuhi hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa. Selain itu, terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar," tutur hakim Agung Prasetyo saat membacakan amar putusan, Rabu (3/10) Vonis yang diberikan kepada warga Desa Balingasal Kecamatan Padureso ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Kotil dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut baik Kotil yang didampingi Penasihat Hukum Lilik Pujiharto SH dan JPU Margono SH menyatakan pikir-pikir. Hakim juga menegaskan, Tri Yuwono terbukti melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa pernah dihukum. Selain itu sebelumnya juga pernah menjadi kurir. Sementara itu Penasihat Hukum Lilik Pujiharto SH menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa atas vonis tersebut. Kasus berawal saat Kotil ditangkap di parkiran salah satu minimarket depan RSUD Prembun, Minggu (15/4) silam sekitar pukul 21.10 WIB. Kotil ditangkap tak lama setelah turun dari Bus Patas Jurusan Purwokerto-Yogyakarta. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua kotak kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: