Kasus Dana Desa Candiwulan Kebumen Dilimpahkan ke Pengadilan
TEMUI MEDIA : Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen Pramono Budi Santoso SH saat ditemui media di ruang kerjanya.IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Kejaksaan Negeri Kebumen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen. Dari Kejaksaan, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Semarang, Senin (1/10). Adapun ketiga tersangka yakni Kades Candiwulan Sofyan Dwi Purwanto (35), Direktur CV ARYA WIGUNA Suparman dan Konsultan Wahyu Hidayat (37). Dalam surat pelimpahan nomor B-03/0.3.25/Ft.1/10/2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ketiga terdakwa yang kini berada di Rutan Kebuman agar dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang. Pemindahan dilaksanakan untuk mempermudah proses pemanggilan saat persidangan. Kajari Kebumen, Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidsus Pramono Budi Santoso SH mengatakan, pada tahapan penyidikan ketiga terdakwa diseplit. Kendati demikian, dalam pelimpahan ketiganya digabungkan. Ini lantaran, perkara yang menjerat ketiganya berkaitan erat meliputi saksi dan barang bukti. Selain itu, kasus tersebut juga dilaksanakan secara bersama. “Penetapan waktu persidangan, biasanya satu minggu setelah pelimpahan,” kata Pramono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/10). Dia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para terdakwa mengurangi volume aspal dalam pekerjaan jalan desa. Sehingga menyebabkan taksiran kerugian negara mencapai Rp 307 juta. "Ada barang bukti pengembalian uang Rp 24 juta yang merupakan fee untuk terdakwa WH dan SDP serta perangkat desa," katanya. Dalam kesemapatan itu Pramono mengimbau agar dana desa digunakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu bagi kepala desa maupun perangkat desa jangan sampai menerima uang yang bukan haknya. Itu baik dalam bentuk fee, syukuran maupun THR dari pihak ketiga. "Masyarakat juga harus kritis dan mampu menjadi kontrol terutama dalam pemanfaatan Dana APBDes," ucapnya. Ketiga terdakwa dijerat dijerat Pasal 2, 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Candiwulan, terjadi pada Tahun Anggaran 2016. Ini untuk pemeliharaan Jalan Desa (AC-BC ukuran 1,254m x 3m x 0,05m). Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai sejumlah Rp 6.5 juta, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu uang tunai Rp 2 juta dan 1 bendel Administrasi pinjam/ sewa alat berat berupa TANDEM 2 ton, serta Berkas administrasi lainnya. Kejadian itu berawal pada Tahun 2016 Desa Candiwulan melaksanakan pemeliharaan jalan desa. Dana bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 639.485.000. Ini dilaksanakan oleh Kepala Desa Sofyan Dwi Purwanto tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sofyan menunjuk Wahyu Hidayat selaku Konsultan Pekerjaan dan Suparman Direktur CV ARYA WIGUNA untuk melaksanakan kegiatan itu. Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemeliharaan jalan desa itu, untuk volume Laston Lapis Antara (AC-BC) (Gradasi halus/ kasar) sejumlah 437 Ton dan Volume Laston Lapis Antara Perata (AC-BC (L)) (Gradasi halus/ kasar) sejumlah 44 Ton. Kendati demikian, berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kebumen pekerjaan dilaksanakan kurang sesuai. Berat jenis aspal yang digunakan diasumsikan 2,29 sehingga didapat jumlah total volume aspal yang dihampar sebesar 339,71 ton. Atas kejadian tersebut terdapat selisih volume pekerjaan sebesar 141 Ton yang berpotensi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Sedangkan, hasil dari pemeriksaan/audit, Tim Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengemukakan jika kerugikan keuangan negara sekurang- kurangnya lebih dari Rp 307 juta. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: